PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penyandang Cacat Disuplay Sim D

Kamis, 22 Januari 2015

00:00 WITA

Jembrana

3688 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jembrana, suaradewata.comPara penyandang cacat di Bumi Makepung Jembrana yang memungkinkan mengendarai kendaraan roda dua kini berkesempatan besar memperoleh SIM (surat izin mengemudi). Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Gede Sumadra Kerthiawan setelah Rapat Koordinasi Aksi Keselamatan Jalan 2015 dan Penandatangan Kerjasama Penerbitan SIM D di aula serbaguna Polres Jembrana. Penandatangan tersebut disaksikan Wakapolres Jembrana Kompol Riza Faisal dan Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Ketut SukaRabu (21/1)

 Sumadra mengatakan, pihaknya memberikan hak yang sama terhadap pengendara kendaraan, termasuk bagi warga penyandang cacat. Pihaknya,  akan mempermudah dalam pencarian Surat Izin Mengemudi (SIM) D. Namun sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari pihak rumah sakit umum (RSU) setempat. ”Tidak perlu lagi mencari rekomendasi sampai ke Denpasar, tapi cukup mendapat rekomendasi dari RSUD sudah bisa mencari SIM D,” katanya

 Lebih lanjut, Sumadra mengatakan, hal ini dilakukan merupakan salah satu bentuk kebersamaan layanan dalam program aksi keselamatan di jalan yang dicanangkan pemerintah pusat. Sehingga pengendara berkendara selain tidak membahayakan diri sendiri, juga tidak membahayakan orang lain. ”Pada prinsipnya, dalam berkendara bila disiplin dan menaati aturan lalu lintas maka pengendara akan terhindar dari kecelakaan,” jelasnya

 Sementara, Direktur RSUD Negara, dr Made Dwipayana mengatakan surat keterangan sehat dari RSUD itu menurutnya memerlukan pemeriksaan khusus yang lebih spesifik. Surat itu nantinya menjadi acuan bagi pemohon apakah memungkinkan untuk berkendara ataukah tidak. ”Untuk mendapatkan surat surat keterangan sehat diperlukan pemeriksaan khusus yang lebih spesifik. Karena Surat ini nantinya menjadi acuan bagi pemohon, apakah memungkinkan untuk berkendara ataukah tidak. Acuannya ada pada surat yang kita keluarkan, jadi kita harus lebih hati-hati karena terkait kelayakan berkendara dijalan raya,” ucapnya. dem


Komentar

Berita Terbaru

\