PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dalam Operasi Cipta Kondisi Polres Klungkung Amankan 800 Liter Miras

Senin, 25 Januari 2016

00:00 WITA

Klungkung

2191 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Klungkung, suaradewata.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP Wiastu Andre Prajitno SH berhasil mengamankan 800 liter miman keras (miras) jenis arak dari tangan dua tersangka. Masing-masing dari tangan tersangka Ketut Budiarta, umur 36 tahun, alamat Banjar Dinas Pakel, Desa Gegelang, Kecamatan manggis, Karangasem, dari tangannya disita 200 liter miras dan dari tersangka I Nyoman Sukra, Umur 43 tahun, alamat Banjar Abang Datah, , Asah Teben, Karangasem disita 600 liter miras.

Kasat Narkoba Polres Klungkung merngatakan, 800 liter miras tersebut berhasil diamankan di jalan by pass Ida Bagus Mantra, tepatnya di simpang empat Lepanbg, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan Klungkung, pada hari Kamis, 21 januari 2016, sekitar jam 00.30 wita dan hari jumat, tanggal 22 januari 2016, sekitar jam 23.30 wita. Oleh kedua tersangka miras tersebut rencananya akan dibawa ke Denpasar.

Penangkapan miras ini juga terkait dengan pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Klungkung, mengantisipasi terhadap adanya ancaman terorisme, dalam rangka mewujudkan Kamtibmas yang kondusif Kapolres meminta kepada seluruh jajaran selalu mewaspadai sajam, senpi dan bahan peledak, serta miras dan narkoba.

Miras-miras tersebut saat ini masih diamankan di Mapolres Klungkung, nantinya akan dimusnahkan setelah kasusnya selesai dan mendapat keputusan tetap di Pengadilan Negeri agar tidak disalahgunakan lagi, ungkap Kasat Narkoba.
Terhadap tersangka Ketut Budiarta dan I Nyoman Sukra, diancam dengan pasal 18, Yo pasal 10 ayat (1) Pertda Propinsi Bali No. 5, tahun 2012, tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol di Propinsi Bali.jul


Komentar

Berita Terbaru

\