Kampanye Hitam dan Fitnah Ditebar, Pengobatan Dihadang
Minggu, 22 November 2015
00:00 WITA
Karangasem
4271 Pengunjung
Karangasem,suaradewata.com-Makin dekat hari coblosan, kasak-kusuk untuk mendiskreditkan kandidat makin gencar. Pasangan Sudirta-Sumiati, berkali-kali mengalami serangan dan kampanye hitam. Bila beberapa bula lalu Relawannya dianiaya oleh lelaki bertubuh kekar saat memasang baliho di Desa Tiingtali Kec. Abang – dan pelakunya sudah diadili di PN Amlapura – dalam pengobatan gratis di Desa Seraya Timur, seorang oknum yang mengaku Kelian Banjar, menghalang-halagi Timkes SMS dan 170 lebih warga yang hadir, dengan melarang menggunakan Bale Banjar untuk acara tersebut. Padahal, waktu itu zona kampanye SMS memang di sekitar Desa Seraya.
Ketika pengobatan gratis digelar di rumah seorang warga dan berlangsung sampai petang bula Oktober lalu, oknum PNS tersebut kembali memprotes korlap Pengobatan Gratis, Nengah Dugdug dan memintannya bertanggung jawab apabila sebuah buldoser untuk pembangunan jalan, ditarik pemiliknya, karena masuknya Timkes SMS melakukan pengobatan gratis.
Dugdug mengaku sangat heran, apa hubungan antara buldoser disana dengan pengobatan gratis. Apalagi diisukan seakan pihak SMS melontarkan kata-kata keras dan kasar ke oknum tersebut. Padahal, imbuh Dugdug, yang dia saksikan waktu itu, oknum Kelian Banjar di Desa Seraya tersebut diingatkan, jangan menghalangi warga yang berobat pada Timkes yang menggelar pengobatan gratis.
Kepala Humas Tim SMS, Wayan Suara Arsana, sangat menyayangkan model kampanye hitam yang masih dilakukan pihak tertentu. SMS berkomitmen tidak akan pernah membalas model kampanye ‘’main kayu’’, karena hal itu tidak mendidik dan bertentangan dengan peraturan perundangan.
Lanjut Suara, ‘’Belakangan kami tahu, oknum itu ternyata seorang PNS di Pemkab Karangasem dan mendukung kandidat tertentu. Belakangan, dia juga seorang mengaku sebagai pemangku. Prihatin sekali, Kelian Banjar dan PNS yang mestinya netral, justru menghalang-halangi warganya menggunakan Balai Banjar. Kalau benar dia seorang pemangku, menghalang-halangi warganya berobat merupakan pelanggaran HAM. Itu bertentangan dengan swadharma dan sesana seorang pemangku,’’ kata Wayan Suara Arsana, Kepala Humas Tim Pemenanga SMS.
Menghalangi orang berobat yang berhubungan dengan kesehatannya, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang bisa dipidanakan. ‘’Karena ingin menjaga kondusivitas, untuk sementara kami tidak mengadukannya ke pihak yang berwajib. Tapi, bila kampanye hitam, fitnah, pengerusakan baliho, posko atau yang terkait, tetap dilakuka, kami tidak segan mengadukannya ke polisi. Itu pasti,’’ kata Suara Arsana.ina
Komentar