Jro Wacik Pernah Punya di Yeh Gangga
Kamis, 04 September 2014
00:00 WITA
Tabanan
1727 Pengunjung

Tabanan, suaradewata.com – Tersangka dugaan korupsi sebesar 9,9 Milyar yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jro Wacik di kabarkan pernah memiliki tanah di Tabanan tepatnya di Yeh Gangga, Sudimara, Tabanan. Tanah dipinggir pantai itu seluas 2,1 hektar berlokasi dekat tanah milik Djoko Susilo yang lebih dulu disita KPK.
Bendesa Adat Yeh Gangga, Wayan Winda, Kamis (5/9) mengatakan tanah itu milik politisi demokrat asal Bangli ini sebelum yang bersangkutan menjadi mentri. "Yang kami tahu tanah tersebut kini milik Royal Gangga Paradise," ujar Winda. Hal yang sama diungkapkan Kepala Desa Yeh Gangga, I Nyoman Ariadi, kata dia Jro Wacik pernah datang ke Yeh Gangga sebagai investor sekitar tahun 1999. Saat itu dia melakukan sosialisasi pada warga mengenai pembangunan hotel di pinggir pantai Yeh Gangga.
Di lahan tersebut dilakukan pembuatan jalan beton yang melintang dari Utara ke Selatan. Bagian Barat dan Timur di jalan beton sepanjang 300 meter dan lebar lima meter tersebut masih berupa persawahan. Salah satu penanggungjawab proyek yang tidak ingin namanya dicantumkan
membenarkan jika tanah tersebut milik Royal Gangga Paradise, tetapi hanya sebatas yang dibuatkan jalan Beton. "Kalau tanah di kiri kanan jalan ini bukan milik Royal Gangga. Sudah milik orang lain," ujarnya.
Sebagai gambaran menurut warga harga tanah di Yeh Gangga tergolong mahal. Bahkan sepuluh tahun lalu menurut Warga setempat harga tanah per are di Yeh Gangga sekitar 500 hingga 600 juta. gin
Komentar