Komisi I DPRD Tabanan Konsultasi ke Kemenpan RB Bahas Skema PPPK Paruh Waktu
Rabu, 19 Februari 2025
09:15 WITA
Tabanan
1956 Pengunjung

Komisi I DPRD Tabanan Konsultasi ke Kemenpan RB Bahas Skema PPPK Paruh Waktu
Jakarta, suaradewata.com – Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan konsultasi kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Selasa (19/2). Konsultasi ini difokuskan pada pembahasan mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Kegiatan konsultasi tersebut turut diikuti sejumlah perwakilan dari perangkat daerah, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, saat dikonfirmasi usai kegiatan menjelaskan bahwa pihaknya mengangkat dua isu penting dalam konsultasi tersebut. Pertama, menyangkut kejelasan mekanisme dan regulasi bagi pengadaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kedua, berkaitan dengan nasib para peserta seleksi PPPK Tahap II yang tidak lolos dan belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun telah mengabdi lebih dari dua tahun di instansi pemerintah daerah.
"Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 hanya mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah terdata di database BKN. Padahal di daerah, ada cukup banyak tenaga kerja yang sudah mengabdi lama namun tidak tercantum dalam database tersebut. Ini yang kami minta kejelasannya kepada Kemenpan RB," terang Omardani, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan, untuk peserta seleksi PPPK Tahap I yang memenuhi syarat namun tidak lolos ujian, akan diberikan skema pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu dengan masa kerja minimal satu tahun. Selanjutnya, mereka dapat diusulkan untuk menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme lanjutan.
Sementara bagi peserta seleksi Tahap II yang belum tercatat dalam database BKN, pemerintah pusat belum dapat memberikan kepastian karena masih menunggu selesainya proses verifikasi administrasi. Omardani menyebut, peraturan lanjutan baru akan dibahas setelah batas akhir pengumuman hasil verifikasi tersebut diumumkan secara resmi.
"Ini adalah upaya kami untuk memperjuangkan tenaga kerja yang telah lama mengabdi, namun belum mendapatkan pengakuan formal. Kami harap pemerintah pusat bisa memberikan solusi yang adil dan berpihak pada realitas di daerah," tegasnya.
Diketahui, di Kabupaten Tabanan terdapat sekitar 995 tenaga kerja yang mengikuti seleksi Tahap II namun hingga kini belum tercantum dalam data BKN. Langkah konsultasi ini diambil sebagai bentuk komitmen DPRD Tabanan untuk memperjuangkan hak dan masa depan para tenaga honorer tersebut. ayu/yok
Komentar