PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pemerintah Perketat Regulasi, OJK Blokir 8.618 Rekening Terkait Judi Daring

Senin, 24 Maret 2025

13:32 WITA

Nasional

1146 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pemberantasan Judi Online

Jakarta - Pemerintah semakin memperkuat upaya pemberantasan judi daring dengan menerapkan regulasi yang lebih ketat serta mendorong platform digital untuk berperan aktif dalam memblokir konten perjudian. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) guna memastikan platform digital bergerak cepat dalam menghapus konten yang mengandung unsur judi daring.

"Kami telah menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mengharuskan platform digital bertindak cepat dalam menghapus konten judi daring tanpa kompromi," ujar Meutya dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (19/2/2025).

Selain itu, Meutya menyebutkan bahwa Kemkomdigi telah memblokir hampir satu juta situs judi daring sebagai bagian dari upaya memberantas praktik ilegal tersebut. Meski demikian, ia mengakui bahwa pemblokiran situs saja tidak cukup untuk menghentikan maraknya perjudian daring.

"Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa judi daring harus ditangani dengan serius. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara menyeluruh dan mendetail," tambah Meutya.

Langkah konkret juga diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 8.618 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring. Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari data yang diberikan oleh Kemkomdigi guna menekan dampak negatif judi daring terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

"Di Provinsi Kepri, kami sangat fokus pada pemberantasan judi daring karena dampaknya yang sangat merugikan sistem keuangan," kata Sinar. Ia menambahkan bahwa selain memblokir rekening, OJK juga menerapkan pengawasan lebih ketat melalui Enhance Due Diligence (EDD) serta menutup rekening dengan kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Di tingkat penegakan hukum, aparat di Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam terus melakukan operasi penindakan terhadap kasus-kasus judi daring. Beberapa pelaku telah dijatuhi hukuman, sementara kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat dari ancaman judi daring.


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Revisi KUHAP Usung Keadilan Restoratif