PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Anggota Dewan Minta Keberadaan Tim Ahli DPRD Bangli Dievaluasi, Ini Penyebabnya...

Selasa, 11 Maret 2025

18:38 WITA

Bangli

1313 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Anggota DPRD Bangli, I Made Joko Arnawa. (SD/Ist)

Bangli, suaradewata.com- Keberadaan kelompok pakar atau tim ahli pada alat kelengkapan dewan (AKD) hingga pimpinan DPRD Bangli memicu pergolakan di internal kalangan Dewan. Bahkan, Ketua Fraksi Gabungan Restorasi Raya DPRD Bangli, I Made Joko Arnawa pun meminta agar dilakukan evaluasi terhadap keberadaan tim ahli DPRD Bangli tersebut.  

Menurut Joko Arnawa, ditengah kebijakan efesiensi yang dicanangkan pemerintah pusat, DPRD Bangli justru melakukan kebijakan yang berbanding terbalik. Pasalnya, DPRD Bangli merekrut tim ahli yang tidak jelas tugas dan fungsinya sebanyak 10 orang. "Ini sangat ironis dengan wacana efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat. Ada kesan pemborosan anggaran," ujar Joko Arnawa,  Selasa (11/3/2025). Yang mana, keberadaan 10 orang tim ahli DPRD Bangli  dengan honorium sebulan sebesar Rp 4 juta per orang. Maka, total anggaran yang dihabiskan dalam satu tahun mencapai Rp 480 juta.

Padahal lanjut Politisi dari Partai Gerindra ini, kebijakan efisiensi anggaran telah diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025. "Keberadaan tim ahli DPRD Bangli mesti dievaluasi,  karena tidak jelas tugas dan fungsinya," tegas Joko Arnawa menekankan.  Pihaknya pun mengaku heran, selama tiga periode duduk sebagai wakil rakyat,  baru kali ini ada tim ahli. "Sebelumnya kita tidak pernah ada yang namanya tim ahli DPRD," akunya.

Lebih lanjut Wakil Ketua BK ini, juga menyinggung orang-orang yang duduk sebagai tim ahli. Sebab,  dari 10 orang tim ahli ternyata diisi oleh 6 orang mantan anggota DPRD Bangli yang didominasi Caleg gagal saat bertarung dalam Pileg. "Untuk ngurus diri sendiri saja gagal,  apalagi harus jadi tim ahli, " sebut Joko Arnawa.   

Menurutnya, tim ahli  merupakan  kelompok pakar atau ahli  yang memilki keahlian dalam bidang terttentu. Dalam jalankan tugasnya tim ahli dapat memberikan pemikiran startegis, saran ahli dan kepemimpinan di bidangnya, seperti akademisi yang ahli dibidang tertentu atau tokoh masyarakat yang memilki kapasitas sesuai kebutuhan. ”Apa yang dijadikan parameter menunjuk orang sebagai tim ahli tidak jelas. Kami melihat ada kesan asal comot saja menunjuk orang duduk sebagai tim ahli. Ini yang perlu dilakukan evaluasi, " sebutnya. 

Terpisah Sekretaris DPRD Bangli, Nasrudin SH saat dikonfirmasi mengatakan  pembentukan kelompok pakar atau tim ahli AKD mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018  tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dan Peraturan DPRD Bangli  No 1 Tahun 2018  tentang tata tertib (Tatib).

Diakui pula, jumlah kelompok pakar atau tim ahli di DPRD Bangli sebanyak 10 orang. Mereka disebar masing-masing 1 ( satu) orang untuk tiga pimpinan dewan, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan (BK), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Komisi I, Komisi II, dan Komisi III. Kelompok pakar atau tim ahli diberikan honorium sebulan sebesar  Rp 4 juta per orang.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Revisi KUHAP Usung Keadilan Restoratif