PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Mitigasi Resiko, Dharma Santhika Teken MoU Dengan Kejari Tabanan

Selasa, 11 Maret 2025

16:05 WITA

Tabanan

1447 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Penandatanganan MoU antara PUDDS dengan Kejari Tabanan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor Kejari Tabanan, Selasa, (08/03/2025).

Tabanan, suaradewata.com  - Dalam rangka melakukan mitigasi resiko dan pendampingan hukum PUD Dharma Santhika (PUDDS) melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Tabanan. Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan MoU antara PUDDS dengan Kejari Tabanan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di kantor Kejari Tabanan, Selasa, (11/03/2025).

Direktur Utama PUDDS, Kompiang Gede Pasek, ST dalam sambutannya mengatakan sangat antusias dalam membangun komunikasi dan berkolaborasi dengan kejaksaan dibidang hukum. “Kami sangat senang dan berterima kasih, kami dibimbing dalam menjalankan Perumda yang bergerak dibidang pangan, sehingga kedepannya tidak terjadi masalah-masalah hukum, karena pangan saat ini adalah prioritas,” ucapnya. Harapnnya kedepan dari MoU ini dapat diwujudkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) sehingga PUDDS bisa berjalan on the track untuk menjalankan visi dan misi perusahan. “Dengan pendampingan ini, kami bisa lebih fokus dan percaya diri dalam menjalankan kebijakan perusahan sesuai dengan visi dan misi perusahan,” ucap Kompiang Gede Pasek disela-sela pendantangan MoU di Kajaksaan Negeri Tabanan

Dipihak lain, Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah,SH, M.H didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera (Kasidatun), Mayang Tari,SH menegaskan MoU ini adalah langkah awal kejaksaan Negeri Tabanan dalam meningkatkan kerjasama dengan pihak PUDDS dalam hal penyelesaian masalah-masalah hukum yang dihadapi kedepannya berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negera. “Kita berharap ini tidak hanya sebatas serimonial, melainkan ditindaklajuti dalam bentuk kerjasama lebih intens dalam melakukan pendampingan hukum dengan PUDDS,” ucapnya.

Hal serupa diungkapkan Kasidatun, Mayang Tari, SH. Kata dia kerjasama ini membuka peluang pihaknya melakukan pendampingan hukum baik secara lisan maupun tertulis dalam membantu PUDDS dari sisi hukum. “Ini baru permulaan, kedepannya kita tingkatkan dalam bentuk PKS, guna membantu PUDDS dari sisi hukum, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan termasuk kami akan bantu dalam melakukan mitigasi resiko,” tegas Mayang Tari. Rls/red


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Revisi KUHAP Usung Keadilan Restoratif