Pemkab Tabanan Cari Solusi atas Tertundanya Dana DAK Rp 44 Miliar
Minggu, 02 Maret 2025
19:16 WITA
Tabanan
1339 Pengunjung

Kadis PUPRPKP Tabanan I Made Dedy Darmasaputra.
Tabanan, suaradewata.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Tabanan memastikan akan mencari solusi atas tertundanya realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 44 Miliar. Penundaan ini merupakan dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, mengungkapkan bahwa dana yang tertunda tersebut semula dialokasikan untuk perbaikan jalan di tiga kecamatan senilai Rp 34 miliar serta perbaikan saluran irigasi yang direncanakan menghabiskan anggaran Rp 10 miliar.
"Penundaan ini hanya berlaku bagi proyek perbaikan jalan yang menggunakan DAK. Sementara proyek perbaikan jalan dengan sumber pendanaan lain tetap berjalan sesuai rencana," jelasnya, Jumat (28/2).
Dedy menegaskan, meskipun anggaran DAK tertunda, Pemkab Tabanan tetap berupaya mencari alternatif pendanaan agar proyek perbaikan jalan yang telah diagendakan sejak November 2024 tetap dapat direalisasikan.
"Saat ini kami sedang merancang pola pendanaan baru agar proyek yang tertunda tetap bisa berjalan. Ini sejalan dengan komitmen Bapak Bupati Sanjaya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di Tabanan," tambahnya.
Dengan upaya ini, Pemkab Tabanan bertekad memastikan perbaikan jalan dan irigasi tetap menjadi prioritas guna mendukung mobilitas masyarakat dan keberlanjutan sektor pertanian di daerah tersebut. ayu/yok
Komentar