Putusan Tanah Tukad Surungan dan Tukat Bausan Pererenan Masuk Aset Daerah
Rabu, 26 Februari 2025
17:49 WITA
Denpasar
1492 Pengunjung

Putusan Tanah Tukad Surungan dan Tukat Bausan Pererenan Masuk Aset Daerah. sumber: mot/SD
Denpasar, suaradewata.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung mewakili Pemerintah Kabupaten Badung - Bali (dalam hal ini Bupati Badung sebagai Tergugat) telah memenangkan gugatan perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh IGN Rai Suara sebagai Penggugat.
Dibacaka Selasa (26/02), berdasarkan Putusan PTUN Denpasar Nomor : 30/G/2024/PTUN.Dps. JPN pada Kejaksaan Negeri Badung yakni : Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H. selaku Kajari Badung memberikan kuasa substitusi kepada : a. Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. (Kasi Datun); b. Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H., M.H. (Kasubsi Perdata dan TUN); c. A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H. (Kasubsi Pertimbangan Hukum); d. Febrina Irlanda, S.H.;e. Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.
Hakim PTUN Denpasar dan Panitera Pengganti : a. Indah Mayasari, S.H., M.H. (Hakim Ketua); b. Simson Seran (Hakim Anggota); c. Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn. (Hakim Anggota); d. Ni Wayan Senitari, S.H. (Panitera Pengganti).
Tergugat II Intervensi : PT. Pesona Pantai Bali. Obyek sengketa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa : Keputusan Bupati Badung Nomor : 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi beserta lampirannya khususnya menyangkut tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
Terkait persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024 yang menetapkan PT. Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunangedung baru. Kasus Posisi Singkat, dimana pihak penggugat I Gusti Ngurah Rai Suara sebagai, mendalilkan bahwa tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung.
Merasa keberataan, menganggap kepentingan Penggugat dirugikan oleh Tergugat. Penggugat menganggap tanah itu merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang dikuasai seacar turun-temurun, sekarang disewakan kepada Tergugat II Intervensi yang hasilnya telah masuk APBD Kabupaten Badung dan digunakan untuk belanja pemerintah. Berdasarkan fakta dipersidangan, tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan sebelumnya pernah dimohonkan hak ke BPN pada tahun 2022 oleh saudara Rina Fachrudin.
Selanjutnya Desa Adat Pererenan juga pernah mengajukan permohonan hak 2 kali pada tahun 2022 dan tahun 2023, namun semua permohonan hak tersebut tidak disetujui BPN karena kondisinya masih terendam air, letaknya di muara sungai, sehingga belum masuk klasifikasi sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan alas hak.
Selanjutnya pada bulan Desember 2023 ada perubahan kondisi, dilokasi itu ada pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sehinga tanah tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, kurang lebih selama 5 bulan, dibacakan putusan tersebut yang pada pokoknya : - Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa I dan objek sengketa II (objectum litis) dilihat dari aspek kewenangan, aspek prosedur dan aspek substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk seluruhnya dan Penggugat ditempatkan pada posisi yang dikalahkan dalam sengketa a quo.
Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 389.000,00. Dengan ditolaknya gugatan Penggugat, maka secara yuridis objek sengketa tersebut tetap sah, sehingga upaya inventarisir tanah-tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung yang ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah yang telah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Badung, sesungguhnya perlu didukung bersama.
Hal tersebut karena sesuai dengan hakikat atau filosifis dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
"Oleh sebab itu Kejaksaan hadir selaku Jaksa Pengacar Negara dalam rangka mempertahankan aset daerah, guna meningkatkan kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Badung tercinta ini," demikian Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo.mot/adn
Komentar