PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana UEP di Kerambitan Digelar

Rabu, 19 Februari 2025

20:04 WITA

Tabanan

1553 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sidang perdana kasus korupsi dana UEP di Kerambitan. (Ist)

Tabanan, suaradewata.com – Pengadilan Tipikor Denpasar menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) tahun 2016, 2019, dan 2020 di Kecamatan Kerambitan, Rabu (19/2/2025). 

 

Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H, menjelaskan dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana UEP, yaitu: I Wayan Sukarma selaku Ketua Usaha Ekonomi Produktif; I Nyoman Edi Arta Sanjaya selaku Kepala LPD Desa Adat Mandung periode 2009-2023 sekaligus Bendahara UEP; I Nyoman Duantara selaku Kepala LPD Adat Meliling dan Drs. I Made Widiarta selaku Ketua BKK Kecamatan Kerambitan periode 2016-2022.

"Dalam dakwaan, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, ada pula dakwaan subsidiair dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama," ujarnya. 

 

Pada persidangan ini, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. "Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 26 Februari 2025," imbuhnya. 

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Drs. I Made Widiarta, yang saat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatan. 

"Majelis hakim masih mempertimbangkan permohonan tersebut sebelum mengambil keputusan," tandasnya. 

Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program UEP. 

Kejaksaan Negeri Tabanan pun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan hukum dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Sebelumnya keempat tersangka diduga melakukan aksinya tersebut di tahun 2016, 2019, dan 2020. Ada banyak modus yang dilakukan diantaranya memanipulasi pengajuan proposal dana UEP dengan mencantumkan nama-nama kelompok fiktif masyarakat.

Akibat perbuatannya itu total kerugian negara mencapai Rp 1,03 Miliar, namun penyidik berhasil menyelamatkan Rp 905,7 juta melalui penyitaan aset para tersangka.
Sidang akan kembali digelar sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\