PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Empat Tersangka Korupsi Dana UEP di Kerambitan Ditangkap, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Senin, 20 Januari 2025

19:31 WITA

Tabanan

1984 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rilis kasus korupsi di Polres Tabanan. (Ayu Trisna)

Tabanan, suaradewata.com – Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus korupsi pengelolaan Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) di Kecamatan Kerambitan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,03 miliar tersebut.

Para tersangka adalah WS, Ketua UEP sekaligus Kepala LPD Tibubiu; NE, Bendahara UEP sekaligus Mantan Kepala LPD Mandung; ND, Mantan Ketua BKS Kecamatan Kerambitan sekaligus Mantan Ketua LPD Meliling; dan MW, Mantan Ketua BKAD Kecamatan Kerambitan.

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma menjelaskan bahwa praktik korupsi ini dilakukan pada 2016, 2019, dan 2020 di Kantor UEP Kecamatan Kerambitan. Modus operandi mereka melibatkan pembuatan proposal palsu dan penggunaan dana untuk operasional sehari-hari serta keperluan pribadi.

"Para tersangka melanggar aturan Permendagri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan UEP dan SOP Pengelolaan Dana Bergulir UEP Kecamatan Kerambitan, tahun 2010," ujar AKBP Chandra Citra dalam konferensi pers di Polres Tabanan, Senin (20/1/2025).

Barang Bukti dan Kerugian Negara
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk proposal permohonan dana UEP yang diduga fiktif, kwitansi pencairan dana, laporan pertanggungjawaban UEP, rekening koran, buku tabungan, dan dokumen lainnya. Uang sebesar Rp905,7 juta juga berhasil diselamatkan dari kerugian negara.

Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

"Kasus ini menjadi pengingat agar pengelolaan dana publik dilakukan dengan penuh integritas demi mencegah penyalahgunaan wewenang," tegas AKBP Chandra Citra Kesuma.

Saat ini, para tersangka ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Program MBG Tingkatkan Ekonomi Desa