PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelaku penusukan Jalan Nangka Berhasil Ditangkap di Surabaya, Ternyata Positif Narkoba

Senin, 17 Februari 2025

20:55 WITA

Denpasar

1745 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pelaku Penusukan di Jalan Nangka berhasil ditangkap jajaran Polresta Denpasar. sumber foto: ist

Denpasar, suaradewata.com- Pelaku penusukan terhadap korban Kadek Parwata (31) di Jalan Nangka beberapa hari yang lalu berhasil ditangkap Polisi, Minggu, (16/02/2025). Pelaku yakni Bastomi Prasetyawan (33) asal Banyuwangi Jawa Timur berhasil diringkus di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang hendak menyebrang ke Kalimantan. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku setelah menusuk korban sempat menaruh sepeda motornya di Pasar Wangaya, kemudian pelaku menumpang bus menuju Banyuwangi. Setelah melakukan pengejaran ke Banyuwangi, pelaku telah berhasil kabur ke Jember dengan menaiki bus. 

Kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku kabur ke Surabaya dengan menaiki travel. Akhirnya jajaran Polresta Denpasar dibantu jajaran Reskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang hendak menyebrang ke Kalimantan, Minggu, (16/02/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Setelah tiba di Polresta Denpasar, pelaku dilakukan tes urine oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar dan ditemukan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu. Menurut pengakuan, pelaku menggunakan sabu sebelum kejadian penusukan di jalan Nangka dan sesudah kejadian di luar Bali," kata AKP Ketut Sukadi, Senin sore, (17/02/2025). 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, satu baju kaos warna hitam bertuliskan "Sastra Jendra",  satu celana jean dengan bercak darah, sebilah keris kecil warna tembaga, sebuah taring, sebuah kalung warna perak, dua buah anak panah kecil dengan ujungnya motif cakra terbuat dari besi dan sebuah mainan pecut terbuat dari besi. 

Untuk motifnya adalah pelaku merasa tersinggung melihat korban berada di TKP, dimana sebelumnya pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap korban lain di TKP. Dan pelaku mengira korban adalah teman dari orang sebelumnya pelaku pukul di TKP yang akan mencari pelaku . 

"Jadi pasal yang disangkakan ke pelaku adalah pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," pungkasnya.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\