Pelanggaran dan Bahaya Anak Dibawah Umur Kendarai motor di Jalan
Minggu, 16 Februari 2025
09:13 WITA
Gianyar
1783 Pengunjung

Potret anak dibawah umur mengendarai sepeda motor di jalanan umum, sumber : suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com– Bolehkah anak-anak mengendarai sepeda motor, baik di lingkungan sekitar rumah atau di jalan raya? Pemerintah Indonesia melarang anak-anak untuk mengendarai sepeda motor sesuai dengan Pasal 281 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Warga yang berhak mengendarai sepeda motor bila sudah berusia 17 tahun dan telah mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Tak jarang anak-anak yang mengendarai sepeda motor terlihat di pemukiman bahkan ke jalan raya. Ada yang sekadar bermain bersama teman. Ada pula yang harus mengendarai sepeda motor dengan tujuan berangkat ke sekolah, kegiatan sekolah, atau kegiatan nonformal lain.
Ada anak yang menyembunyikan kelakuannya itu. Namun ada pula yang terang-terangan mengendarai sepeda motor atas sepengetahuan orang tua. Bahkan, ada orang tua yang sengaja dan turut melatih anak-anaknya untuk bersepeda motor.
Beberapa kasus kecelakaan melibatkan anak-anak sebagai korban maupun tersangka. Di antara para korban dan tersangka, anak-anak justru yang mengendarai sepeda motor di pemukiman atau jalan raya. Seperti halnya yang terjadi di Buleleng beberapa hari lalu dimana salah korban sampai meninggal dunia merupakan anak di bawah umur masih berstatus sebagai siswa SMP.
Menyikapi hal tersebut, Ir. Made Ariasa, Komisioner KPAD Provinsi Bali mengatakan, pemandangan yang sangat memprihatinkan anak-anak usia SMP bahkan SD sudah mengendarai sepeda motor di jalan raya yang sudah pasti melanggar UU Lalu Lintas bahkan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak. “Karena belum cukup umur, sesuai ketentuan UU untuk boleh mengendarai kendaraan sepeda motor di jalanan umum juga di tengah lingkungan masyarakat, sangat berpotensi menjadi sumber kekerasan terhadap anak baik menjadi korban ataupun pelaku,” terangnya saat dihubungi suaradewata.com, Sabtu (15/1).
Pengelola Yayasan I Ketut Alon ini juga mengatakan, yang menjadi sumber masalahnya ada pada orangtua dan keluarga. Selain pengawasan dan pengingat dari masyarakat termasuk aparat Kepolisian yang punya kewenangan menegakkan aturan kurang bersikap dan bertindak tegas.
Berbagai kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur sudah sering terjadi. Bahkan bukan hanya kecelakaan, tetapi kasus Genk Motor ataupun Genk anak-anak yang berujung kasus tawuran, bahkan ada pengroyokan yang tidak jelas pada masyarakat, juga ada kasus kekerasan seksual akibat anak-anak terlalu lepas. “Tapi sayangnya masih banyak para orangtua atau keluarga tidak terlalu suka belajar dari berbagai pengalaman dengan mengambil hikmahnya. Sehingga kita semua harus lebih waspada dan hati-hati terkhusus mengingatkan anak-anak kita,” pintanya.
Komentar