Semua Fraksi DPRD Badung Sepakat RTRW 2013 – 2033 Diganti
Selasa, 11 Februari 2025
20:33 WITA
Badung
1522 Pengunjung

Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Badung terhadap Raperda RTRW Kabupaten Badung tahun 2025 - 2045. sumber foto: ist/SD
Badung, suaradewata.com– Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2013 – 2033 dinilai Pemerintah sudah tidak relavan, sehingga perlu dirubah dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW 2025 – 2045. Tiga Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung pun sepakat untuk mengganti RTRW tahun 2013 – 2033 ke Ranperda RTRW tahun 2025 – 2045 saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Selasa, (11/02/2025).
Pandangan Umum Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Badung yang dibacakan oleh Bima Nata mengatakan sebagaimana kita kertahui bahwa pembangunan di daerah Bali telah berkembang sangat pesat yang mana berpotensi mengganggu kualitas lingkungan, sosial dan budaya, serta perkembangan antar wilayah yang tidak seimbang. Pemerintah Kabupaten Badung perlu hadir untuk mencegah timbulnya dampak yang lebih besar.
“Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui rRancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Badung tahun 2025-2045 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali,” kata Bima Nata.
Pada kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan berharap kepada Pemerintah, dalam penerapan peraturan daerah ini agar bersikap tegas termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar baik itu sanksi administrastif, penghentian kegiatan sampai ke penutupan lokasi dan memulihkan kembali fungsi ruang.
“Dengan hadirnya peraturan daerah ini diharapkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung yang dibacakan oleh I Gede Aryantha mengatakan pihaknya di Fraksi Partai Gerindra sepakat dengan pemerintah. Bahwa peraturan daerah kabupaten badung nomor 26 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung tahun 2013 – 2033 sudah tidak relevan dengan pengembangan wilayah.
“Kami sependapat dengan pemerintah bahwa RTRW sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah
Daerah sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah Kabupaten Badung. Dan sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang/ pengembangan wilayah serta acuan lokasi investasi baik oleh pemerintah, masyarakat dan swasta,” kata Gede Aryantha.
Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar DPRD Badung yang dibacakan oleh I Nyoman Artawa mengatakan Fraksi partai golkar memandang sangat perlu partisipasi publik dalam proses penyusunan Perda RTRW. Keterlibatan atau sinergitas antara para
Pemangku kepentingan, DPRD, Pemerintah Daerah, Akademisi, sektor swasta/bisnis, masyarakat adat, LSM/Ormas dan masyarakat umum lainnya.
Mengingat semua pihak di atas memiliki hak untuk memberikan masukan atau keberatan terhadap penyusunan/perubahan materi Ranperda RTRW jika peraturan tersebut tidak sesuai dengan potensi daerah, nilai-nilai sosial budaya, lingkungan, atau hal hal lainnya. Sehingga masyarakat tidak ada yang dirugikan serta potensi lokal akan berkembang.
“Rancangan peraturan daerah ini, kami secara umum dapat menerima atau sependapat bahwa ranperda ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Nyoman Artawa.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan dari semua yang sudah disampaikan itu semuanya adalah konstruktif untuk membangun Badung ke arah yang lebih baik terutama adalah tentang raperda RTRW 2025 – 2045.
“Jadi beberapa catatan catatan diberikan termasuk juga saran saran semuanya adalah sangat konstruktif yang sudah diberikan kepada eksekutif dalam hal ini adalah Pak Bupati Badung. Sudah barang tentu kami juga mendukung apa yang sudah disampaikan oleh pandangan umum. Mudah mudahan nanti dijadikan refrensi untuk Bupati Badung dalam menyampaikan Pemerintah,” kata Anom Gumanti.
Sementara, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan Perda RTRW Kabupaten Badung tahun 2013 – 2033 sudah tidak relavan lagi. Pasalnya ada yang diperbaharui dengan peraturan pemerintah yang baru dan kebutuhan masyarakat saat ini. Maka dirancang peraturan daerah Kabupaten Badung tahun 2025 – 2045.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Golkar. Sudah barang tentu masukan yang konstruktif dan masuk dalam tatanan bagaimana membangun Badung ini kami terima dengan bagus dan nanti pemandangan umum fraksi fraksi ini akan kami jadikan refrensi untuk mengambil keputusan di Kabupaten Badung,” kata Bupati Giri Prasta.ang/adn
Komentar