PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Desak Kepolisian Proses Pelaku Insiden Atlas

Minggu, 09 Februari 2025

19:45 WITA

Denpasar

384 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Made Supartha, SH.MH. sumber foto: ist/SD

Denpasar, suaradewata.com– Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali I Made Supartha, SH.MH mendesak kepolisian khusunya Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kisruhnya visual Dewa Siwa di Super Atlas Club. Menurutnya, apa yang sudah terjadi di Club malam tersebut telah melecehkan simbul agama Hindu.

“Kita mendorong dan medesak kepolisian agar siapa di duga pelaku wajib diproses hukum. Sebagai Penegak hukum kewenangan Polda untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas masalah tersebut ssebagaimana diatur dlm pasal 156 a KUHP dan  pasal 175, 176, 177, ada pasal 503, 530, pasal 545, 545, 546 KUHP, ada juga UU No 1/PNPS/1965  tentang penodaan penistaan terhadap agama,” tegas Made Supartha, Minggu, (09/02/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, bila ada pihak lain yang di duga  terlibat, wajib ikut bertanggungjawab atas keteledorannya itu. Desakan ini merupakan aspirasi masyarakat dan desakan dari berbagai kalangan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali untuk menutup sementara dan dilanjutkan ke proses hukum.

“Artinya tetap kita melihat kedepankan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Bahwa ada simbul agama hindu yang tidak tepat pada waktu dan tempatnya ditayangan, sehingga hati  masyarakat merasa di lukai/dinodai dan dilecehkan,” ujarnya.

Meski pihak Atlas Super Club sudah melakukan Guru Piduka, kata ia, proses hukum tetap jalan. Pasalnya, Guru Piduka itu semacam cara permohonan maaf dilakukan pihak Atlas karena merasa tidak patut ditayangkan. Sebagai tanda untuk memohon maaf dengan alam dan Tuhan Yang Maha Esa.

“Itu urusan dengan alam dan Tuhan. Kita minta tetap proses hukum di tegakan agar ada efek jera terhadap perbuatan yang sudah nyata dan ada dilakukan , sehingga hal ini tidak boleh terjadi lagi di club club di Bali,” pungkasnya.

Ia menambahkan, bila insiden tersebut dikatakan keteledoran yang tidak disengaja. Dirinya pun berpandangan hal itu diucapkan sebagai upaya pembelaan saja.

“Terlepas dari sengaja atau tidak”.  Kalau dibilang keteledoran tidak disengaja, itu hanya meringankan dan pembelaan saja. Proses hukum tetap wajib dijalankan,” imbuhnya.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\