Kedepankan Pembinaan,, Visual Dewa Siwa di Atlas Bisa Masuk di Pasal 156 A Tentang Penodaan Agama
Minggu, 09 Februari 2025
08:12 WITA
Badung
1707 Pengunjung

Pakar hukum pidana Dr. Dewi Bunga S.H, M.H. sumber foto : ist/SD
Denpasar, suaradewata.com – Pakar hukum pidana Dr. Dewi Bunga S.H, M.H menyebutkan visual Dewa Siwa yang muncul di Atlas Super Club bisa masuk di pasal 156 A tentang KUHP tentang penodaan agama. Namun, unsur-unsur tersebut harus dibuktikan
“Kalau ditanya adakah ke ranah hukum ya bisa aja itu masuk di dalam pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, tapi ini unsur unsur yang perlu dibuktikan,” ungkap Dr Dewi Bunga, Sabtu, (08/02/2025).
Dia pun mengatakan, ranah hukum tersebut dinilai terlalu dini. Sehingga, perlu ada pembinaan-pembinaan terlebih dahulu.
“Fungsi fungsi pembinaan itu seharusnya lebih dikedepankan, apakah mungkin PHDI yang turun kemudian elemen atau tokoh tokoh masyarakat termasuk kepada penegak aparat hukum untuk memberikan pembinaan,” ujarnya.
Untuk saat ini, lebih ramai adanya permintaan untuk penutupan izin tempat tersebut. Namun, hal ini yang harus dicermati bersama. Pasalnya, akan berkaitan dengan masalah lapangan pekerjaan.
“Kalau kita lihat aturan apa sih dasarnya untuk mencabut izin dengan konteks kejadian yang seperti ini. Artinya jangan sampai Pemerintah itu mengeluarkan sanksi bukan dengan kebijakan yang bijak tetapi karena emosi. Karena banyak orang orang yang bekerja disitu, nah ini penyelesaiannya harus lebih bijaksana,” pungkasnya.ang/adn
Komentar