Pemkab Buleleng Mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran
Jumat, 07 Februari 2025
12:59 WITA
Buleleng
1611 Pengunjung

Rapat sosialisasi Inpres 1 tahun 2025 di Gedung BCC Dinas Kominfosanti, pada Kamis, (6/2/2025). sumber foto : sad/SD
Buleleng, suaradewata.com- Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa saat memimpin rapat sosialisasi Inpres 1 tahun 2025 di Gedung BCC Dinas Kominfosanti, pada Kamis, (6/2/2025).
Dijelaskan, efisiensi belanja tersebut dimaksudkan pada dana transfer pusat ke daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 25 miliar rupiah.
"Sesuai Inpres 1 tahun 2025 dan ditindaklanjuti surat Menteri Keuangan, efisiensi tersebut yaitu pengurangan anggaran transfer pusat untuk DAU dan DAK," terangnya.
Diluar itu, ujarnya lagi pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri dan menganalisa terkait proporsi efisiensi pada setiap belanja. "Apakah belanja-belanja yang di efiensi itu ditentukan persentasenya atau dikembalikan pada daerah untuk mengatur dari setiap item belanja di seluruh unit kerja?, ini yang masih kita tunggu dan analisa," ucap Suyasa.
Ia menyebut hasil efisiensi yang diatur dalam Inpres No. 1 tahun 2025, untuk menutupi kekurangan transfer pusat.
"Program pemerintah berjalan semua, hanya dikurangi dari beberapa belanja operasional. Seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung lainnya yakni cetak mencetak, acara seremonial, makan minum dan belanja lainya yang outputnya tidak terukur sesuai Inpres dimaksud," urai Suyasa
"Harapan kita, ini adalah kebijakan nasional. Tidak hanya Bali atau Buleleng, dan langkah ini wujud kepatuhan yang akan diawasi oleh Kemendagri, BPKP dan eksternal ada BPK by sistem. Karena keuangan kita menggunakan sistem dari pusat, harus kita patuhi," pungkasnya. sad/adn
Komentar