PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Naik Gunung Agung Tanpa Pemandu, WNA Jerman Dideportasi

Kamis, 23 Januari 2025

14:18 WITA

Buleleng

1676 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Imigrasi Singaraja Deportasi Warga Jerman Daki Gunung Agung Tanpa Pemandu. Ist/sad1

Buleleng, suaradewata.com - Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, jajaran Imigrasi dibawah Direktorat Jenderal Imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali melaksanakan pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Jerman yang telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pengawasan keberangkatan WNA itu dilaksanakan Rabu, 22 Januari 2025 sekitar Pukul 14.55 Wita melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia nomor penerbangan AK377 (Denpasar – Kuala Lumpur) dengan tujuan Phuket, Thailand.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan Warga Negara Jerman berinisial KES berusia 36 Tahun, menggunakan VOA berlaku sampai dengan 30 januari 2025. Datang ke Bali masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap yang bersangkutan, dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu tidak menaati peraturan perundang-undangan, dalam hal ini yaitu Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UOTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung pada kondisi Cuaca Ekstrem dengan 4melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang ke Imigrasian.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa waspada dan menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan atau mencurigai adanya WNA melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk segera laporkan kepada pihak yang berwenang, khususnya Imigrasi. “Kalau ada WNA yang mencurigakan segera laporkan ke kami, karena erjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama," pungkas Hendra Setiawan. Sad/red


Komentar

Berita Terbaru

\