Koster-Giri, Sanjaya-Dirga dan Yang lain Dilantik 6 Februari 2025
Kamis, 23 Januari 2025
12:08 WITA
Tabanan
2858 Pengunjung

Pasangan terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Koster – Giri, Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, Sanjaya – Dirga serta hasil rapat dengan pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP 22 Januari 2024. Ist/red
Tabanan, suaradewata.com – Kasak-kusuk soal maju mundurnya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak 2024 mulai ada titik terang. Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP tertanggal 22 Januari 2025 menyimpulkan bahwa pemilu serentak 2024 yang tidak ada sengketa di MK, dan telah ditetapkan oleh KPU serta sudah diusulkan oleh DPRD Masing-masing ke Mendagri akan dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025.
Dalam kesimpulan rapat yang diperoleh suaradewata.com menyuratkan ada tiga point penting yakni point 1, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terpilih hasil pilkada serentak 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden/Mendagri maka pelantikan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden di Ibukota Negara kecuali Provinsi DIY dan Aceh dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Point kedua Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terpilih hasil pilkada serentak 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK akan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap.
Point ketiga dari kesimpulan rapat tersebut meminta kepada Mandagri untuk mengusulkan kepada Presiden agar melakukan revisi peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wakilkota dan Wakil Walikota.
Terkait hal itu Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dikonfirmasi terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali membenarkan kesimpulan rapat komisi II RI tersebut. “Iya kami serahkan semuanya kepada pemerintah, karena memang itu kewenangan pemerintah, yang pasti semuanya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. Dia mengaku tugas KPU yakni menyelenggarakan Pemilu, Menetapkan hasilnya dan melaporkan hasilnya kepada DPRD terkait. “Tugas kita sudah berjalan sesuai mekanisme, jadi selanjutnya kita menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, bagi kita tidak ada masalah selama penekananya adalah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra ketika ditanya soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. “Iya memang ada hasil kesimpulan rapat Komisi II DPR RI, intinya itu sudah wilayahnya pemerintah kami di KPUD Daerah sudah menjalankan tugas melakasanakan pemilu, menetapkan hasil dan melaporkan hasinya ke DPRD Kabupaten Tabanan, selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku,” tegas Suwitra.
Sebagai informasi bahwa berdasarkan perpres nomor 80 tahun 2024 sedianya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan pada 7 Februari 2025, sedangkan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota baru akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. Tim/red
Komentar