PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Aksi Cepat Tanggap, Imigrasi Singaraja Amankan WNA Yang Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu

Senin, 20 Januari 2025

18:53 WITA

Buleleng

1265 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

WNA diamankan oleh Tim Inteldakkim Imigrasi Singaraja

Buleleng, suaradewata.com- Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Jerman berinisal KES diamankan oleh Tim Inteldakkim Imigrasi Singaraja setelah melaporkan nekat mendaki Gunung Agung melalui jalur Pura Pasar Agung tanpa didampingi pemandu.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyebut mendapatkan informasi dari pihak pengelola pemandu Gunung Agung terkait adanya turis asing yang mencoba mendaki Gunung Agung tanpa didampingi oleh pemandu. 

“Menerima adanya laporan mengenai WNA yang mendaki tanpa pemandu tersebut, kami langsung menerjunkan tim ke Pos Pendakian Gunung Agung malalui Jalur Pasar Agung,” ungkap Hendra pada Senin (20/1/2025) di Singaraja.

Kronologisnya, berawal dari WNA tersebut tiba di parkiran Pura Pasar Agung seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Ketika ditanya petugas jaga, WNA tersebut sempat mengaku hanya ingin ke Pura Pasar Agung. Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas jaga langsung menghampiri dan mencoba memberikan pemahaman, bahwa jika ingin mendaki harus didampingi pemandu demi alasan keamanan sesuai dengan surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

“Terhadap WNA tersebut kami amankan ke kantor untuk melakukan BAP dan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini mengingat yang patut diduga terjadi pada surat edaran Kepala Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali,” ucap Hendra. Dan demi kelancaran proses pemeriksaan WNA tersebut dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Singaraja.

Perlu dikatahui bahwa di kawasan parkir VIP Pura Pasar Agung juga sudah jelas terpasang baliho besar tentang Surat Edaran (SE) dari Dinas Kehutanan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki yang hendak mendaki Gunung Agung. Hal ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat pendakian tanpa pemandu. sedih/adn


Komentar

Berita Terbaru

\