Sengketa Tanah, Ratusan Warga Grudug PN Semarapura
Kamis, 16 Januari 2025
21:23 WITA
Klungkung
1866 Pengunjung

Warga Banjar Adat Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, menyambangi Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (16/1/2025).
Klungkung, suaradewata.com - Warga Banjar Adat Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, menyambangi Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (16/1/2025). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moral, terhadap perangkat desa setempat yang digugat oleh seorang warga terkait perkara tanah.
Dalam perkara tanah tersebut, yang didugat yakni Kelihan Banjar Gelagah I Wayan Duduk, Kepala Desa Kutampi I Wayan Mustika dan Kepala Dusun Gelagah I Ketut Sudirata Astawa. Mereka digugat atas sengketa tanah seluas 330 meter persegi, di Desa Kutampi.
Krama Adat Gelagah tiba di PN Semarapura diangkut dengan truck. Dengan memakai pakaian adat, mereka masuk ke halaman depan pengadilan dengan pengalawan ketat aparat kepolisian.
Sebelum sidang dimulai, aparat sempat menyampaikan agar massa berlaku tertib. "Tiga hari lalu ada paruman, krama sepakat datang ke pengadilan hari ini. Istilahnya mereka memberikan suport moral karena perkara ini juga merupakan masalah krama, bukan masalah pribadi. Kami disini (prajuru) perwakilan mereka, jari kejadiran mereka memberikan dukungan ke kami," ujar I Wayan Duduk saat ditemui di PN Semarapura.Krama sudah kumpul di pelabuhan di Nusa Penida sekitar Pukul 07.00 Wita. Langsung menyebrang ke Klungkung dengan boat cepat.
Lahan yang digugat memiliki luas sekitar 330 meter persegi. Pada tanah tersebut saat ini berdiri beberapa bangunan, seperti gudang, garase, dan tempat usaha fotocopy. 9Tanah itu diajukan sertifikat oleh Wayan Duduk selaku Kelihan Banjar Gelagah, atas nama Pura Banjar Adat Gelagah. *"Pihak banjar adat memohon tanah itu untuk plaba Pura Banjar Adat Gelagah, yang diduganakan untuk mendukung kegiatan adat," ungkapnya.
Namun buntut dari rencana penyertifikatan tanah itu, memunculkan gugatan oleh I Putu Lilir, warga Banjar Bayuh, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida. Penggugat mengklaim tanah tersebut merupakan haknya.
Putu Lilir juga menggugat Kepala Desa Kutampi I Wayan Mustika karena karena telah menerbitkan Surat Keterangan Kepala Desa (SKKD) pada tahun 2022 sebagai syarat permohonan SHM oleh I Wayan Duduk.
Sementara Kepala Dusun Gelagah I Ketut Sudirata Astawa digugat karena telah membenarkan materi SKKD yang diterbitkan oleh I Wayan Mustika dengan bersedia menjadi saksi dan membubuhkan tanda tangannya dalam SKKD tersebut.
"Penerbitan SKKD itu saya lakukan berdasarkan permintaan krama Banjar Adat Gelagah. Permohonan lengkap dengan saksi, sehingga saya terbitkan (SKKD) tahun 2022 silam," ungkap Mustika.
Saat ini perkara tersebut tengah masuk agenda Sidang pembuktian dengan agenda keterangan saksi dari tergugat. Ars/red
Komentar