PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Buleleng Godog Ranperda Penyertaan Modal Perusda dan Bencana

Rabu, 15 Januari 2025

21:12 WITA

Buleleng

1641 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen saat membahas Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng pada Rabu (15/1)

Buleleng, suaradewata.com - DPRD Kabupaten Buleleng melalui masing-masing Komisi Pembahas yang membidangi, melakukan Rapat dengan instansi terkait, pada Rabu (15/1/2025). 

Rapat ini, guna melakukan pembahasan dalam penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

Komisi I dan Komisi III membahas tentang Ranperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah yang melaksanakan Rapat di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng dengan menghadirkan Dirut Pasar Argha Nayottama, Dirut Tirta Hita Buleleng, Dirut PD. Swatantra, Dirut PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) beserta jajarannya, Bagian Hukum Setda Buleleng dan Bagian Ekbang Setda Buleleng. 

Ketua Komisi III, Ketut Susila Umbara, SH sebagai Koordinator komisi dalam pembahasan Ranperda tersebut menyampaikan bahwa terkait pembahasan Ranperda pencabutan tentang kerjasama Daerah yang selama ini sudah ditetapkan, mengingat pertimbangan dan perintah dari Undang-Undang yang mengatur, hal tersebut sepakat untuk dicabut. Sementara Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah, dari berbagai usulan dan saran yang tertuang dalam diskusi tersebut yang salah satunya terkait tentang kriteria tentang nilai penyertaan modal.

Sementara Komisi II dan Komisi IV yang membahas Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana melaksanakan Rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng dengan mengundang Dinas BPBD Kabupaten Buleleng, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.

Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen sebagai Koordintor Komisi pembahas ditemui usai rapat mengatakan agar Perda tersebut dapat berjalan secara maksimal setelah penetapannya nanti, bagaimana upaya Tim Pembahas dalam hal ini Komisi II dan Komisi IV serta instansi terkait lainnya dapat lebih menyempurnakan beberapa nomenklatur dalam Ranperda tersebut. Seperti contohnya terkait dengan difinisi dari bangunan, sehingga terjadi kejelasan dalam penerapannya. 

Selanjutnya dari kesepakatan yang tertuang pada kesimpulan rapat tersebut, Komisi Pembahas akan segera menindaklanjuti ketahapan pembahasan dengan gabungan komisi untuk mendapat masukan dan evaluasi terhadap kedua Ranperda tersebut. Sad/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\