Tahun 2024, Kejari Buleleng Sukses Tangani Berbagai Kasus
Jumat, 03 Januari 2025
21:57 WITA
Buleleng
1262 Pengunjung

Apel Pegawai Kejari Jelang Tutup Tahun tahun. Hms/sad
Buleleng, suaradewata.com - Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buleleng dalam Tahun 2024 periode Januari sampai dengan Desember 2024 baik secara preventif maupun represif tergolong baik. Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen yang juga Humas Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Hariyasa,SH dalam refleksi Kejari Bulelang tahun 2024.
Secara Preventif, adapun kegiatan yang dilakukan yakni Penerangan Hukum sebanyak 3 kegiatan dengan tema Memposisikan Desa Adat di Bali dengan Bijaksana dalam Penyelenggaraan Negara untuk mencapai “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Pengelolaan Anggaran Desa dan Pencegahan Judi Online, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng. "Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah atau Jaksa Masuk Kampus (JMS/JMK) sebanyak 11 kegiatan yang dilaksanakan di sekolah dan kampus,” jelas Baskara Hariyasa
Sedangkan secara Refresif dalam Bidang Tindak Pidana Umum berupa Pra Penuntutan, SPDP masuk sebanyak 304 SPDP yakni Tahap I Berkas Perkara sebanyak 223 perkara. Penuntutan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti sebanyak 222 perkara. Limpah (Persidangan) sebanyak 222 perkara. Restorative Justice sebanyak 2 perkara. Untuk Eksekusi dan Upaya Hukum yaitu Eksekusi sebanyak 238 perkara, Kasasi sebanyak 4 perkara, Perkara pencurian sebanyak 52 perkara, Perkara Narkotika sebanyak 110 perkara, Perkara tipu gelap sebanyak 37 perkara, Perkara perlindungan anak sebanyak 16 perkara, Perkara pelaku Perempuan sebanyak 24 orang. Perkara dengan pelaku anak sebanyak 11 perkara. Dan untuk acara Pemeriksaan Cepat (APC) yaitu Perkara Tipiring sebanyak 64 perkara, Perkara Tilang yang masuk sebanyak 1.651 perkara, dan telah terselesaikan sebanyak 1.413 perkara.
Jadi adapun Keterangan Perkembangan Penanganan Perkara Pidsus KN Buleleng Tahun 2024 yaitu Penyelidikan : 4 (empat) perkara. Penyidikan : 2 (dua) perkara. Penuntutan : 5 (lima) perkara. Upaya Hukum 5 perkara, Eksekusi 8 perkara. Adapun Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Jalur Pidana Khusus (Uang Sitaan, Denda, Uang Pengganti, Uang Rampasan, dan Barang Rampasan) tahun 2024 sebesar Rp. 1.601.192.914. Untuk Pendampingan Hukum sebanyak 23 pendampingan hukum, Pelayanan Hukum sebanyak 12 pelayanan hukum gratis.
Pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Melalui Inovasi Jambul Starbuk Jaksa Millenial Buleleng Siap Antar Barang Bukti, dimana barang bukti yang telah diantar langsung oleh Petugas Barang Bukti ke Rumah pemilik atau yang berhak adalah sebanyak 105 perkara. "Kami juga telah melaksankan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah incracht pada tahun 2024 sebanyak 3 kali dengan total 125 perkara," pungkas Baskara Hariyasa. Sad/red
Komentar