PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sepanjang 2024, 138 Kasus WNA Nakal Ditangani Imigrasi Denpasar

Kamis, 02 Januari 2025

19:31 WITA

Denpasar

1332 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sejumlah WNA Nakal yang ditangani oleh imigrasi Denpasar. Ist/mot

Denpasar, suaradewata.com - Sepanjang tahun 2024 kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mencatatkan lebih dari 138 kasus pelanggaran keimigrasian yang berhasil ditangani. Jumlah tersebut naik dibandingkan pada tahun sebelumnya yang berjumlah 104 kasus.

Jika pada beberapa tahun sebelum adanya Covid, sejumlah WNA yang nakal hanya terkait persoalan administratif. Serta beberapa tindak kriminal seperti narkotika dan kejahatan scamming. Tapi kini sudah mulai ada kasus WNA jual diri di Bali. “Ya dari 138 kasus yang ditangani, diantaranya ada prostitusi online sejumlah 15 kasus. Ini menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa,” terang Ridha Sah Putra selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Selain prostitusi online, ditemukan juga kasus penipuan (scamming) sebanyak 6 kasus, overstay (melebihi masa izin tinggal yang diberikan) sebanyak 64 kasus, tidak melaporkan perubahan status sipil sebanyak 2 kasus, penganiayaan, mengganggu ketertiban umum hingga perampokan, serta penyalahgunan izin tinggal sebanyak 60 kasus.

Sementara itu, penindakan keimigrasian mencakup berbagai langkah yang diambil terhadap WNA yang terbukti melanggar peraturan, seperti overstay (melebihi batas waktu izin tinggal), bekerja tanpa izin, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan visa yang diberikan. Salah satu contohnya termasuk Prostitusi online.

"Statistik menunjukkan adanya peningkatan jumlah tindakan administratif dan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, meskipun ada fluktuasi tergantung pada dinamika yang muncul. Dalam hal penindakan, Kantor Imigrasi Denpasar mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," beber Ridha.

Tindakan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian, penyelidikan terhadap WNA yang terindikasi melanggar ketentuan, dan tindakan tegas berupa deportasi atau pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ridha menambahkan, dari sisi pengawasan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga semakin meningkatkan fungsi pengawasan Keimigrasian dengan semakin mengoptimalkan peran Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga tingkat Desa / Kelurahan, diantaranya
melalui rapat koordinasi dan operasi gabungan.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di tahun 2024 ini telah membentuk 3 desa binaan Imigrasi, diantaranya desa Sanur Kaja, Desa Perean Kangin dan Desa Marga di kabupaten Tabanan. Program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memberikan edukasi terkait peraturan keimigrasian kepada masyarakat atau calon pekerja migran indonesia PMI agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang TPPO dan tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). Mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\