PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

4 Napi Anak LPKA Karangasem Kecipratan Remisi Natal, 1 Langsung Bebas

Rabu, 25 Desember 2024

19:49 WITA

Karangasem

1552 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Ince Muhammad Rizal menyerahkan Remisi Natal kepada 4 Orang Anak Binaan yang beragama Kristen, Rabu, (25/12/2024). Ist/SD/Ami

Karangasem, suaradewata.com – Hari Raya Natal tahun ini, menjadi kebahagiaan 4 Napi anak yang menjadi binaan (LPKA) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem. Paslnya keempat napi tersebut mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana, bahkan satu diantaranya langsung bebas. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem, Ince Muhammad Rizal menyerahkan Remisi Natal kepada 4 Orang Anak Binaan yang beragama Kristen, Rabu, (25/12/2024).

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal ini dihadiri Kasi Registrasi, Kasi PPD, Kasi Pembinaan dan Kasubsi serta Staf Registrasi. Pembacaan dan Penyerahan dilaksanakan langsung oleh Kepala LPKA Karangasem dengan rincian seperti berikut Pengurangan Masa Pidana Khusus I berupa pengurangan masa tahanan sebanyak 3 Orang dan pengurangan Masa Pidana Khusus II sebanyak 1 Orang. Dimana yang mendapat remisi II langsung bebas. "Anak binaan kami yang mendapat remisi II ini dulunya, dari kasus pencurian," Tandas I.M Rizal.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula LPKA Kelas II Karangasem, Kegiatan diawali dengan pembacaan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Pembacaan jumlah perolehan remisi masing-masing anak dilanjutkan dengan Penyerahan Remisi Secara simbolis kepada Anak Binaan.

Sementara itu, dikatakan Ince jika Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.976 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian sebanyak 15.857 orang Sementara itu, 119 orang menerima RK II atau langsung bebas.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H, menerangkan pemberian Remisi dan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan dan apresiasi bagi Narapidana dan Anak Binaan yang dinilai telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat resikonya. Kepada para penerima remisi, ia mengucapkan selamat. “Selamat atas Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Tahun ini, Tunjukan sikap dan prilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses pembinaan kedepanya dan selamat untuk yang memperoleh RK II sekaligus dibebaskan hari ini, jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam masyarakat tempat tinggal anda ” pesannya. Ami/red


Komentar

Berita Terbaru

\