Komisi I DPRD Tabanan Dorong Pembentukan UPTD Pemadam Kebakaran di Wilayah Jauh dari Pusat Kota
Jumat, 18 Oktober 2024
16:20 WITA
Tabanan
1333 Pengunjung
Komisi I DPRD Tabanan Dorong Pembentukan UPTD Pemadam Kebakaran di Wilayah Jauh dari Pusat Kota
Tabanan, suaradewata.com – Rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran untuk wilayah-wilayah terpencil di Tabanan kembali dibahas dalam rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Tabanan, Satpol PP, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Jumat (18/10/2024).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan respons penanganan kebakaran, terutama di wilayah-wilayah seperti Pupuan, Selemadeg, Baturiti, dan Penebel, yang selama ini sulit dijangkau karena jaraknya yang jauh dari pusat kota.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mendukung penuh inisiatif pembentukan UPTD Pemadam Kebakaran ini.
“Wilayah-wilayah tersebut membutuhkan akses cepat untuk penanganan kebakaran dan bencana lainnya. Dengan jarak yang jauh dari pusat kota, potensi keterlambatan dalam merespons kebakaran sangat besar,” ujar Omardani.
Ia menjelaskan bahwa pembentukan UPTD merupakan langkah jangka pendek yang strategis, meskipun Tabanan masih membutuhkan OPD khusus untuk menangani kebencanaan secara komprehensif. Saat ini, unit Pemadam Kebakaran berada di bawah koordinasi Satpol PP, sehingga ruang gerak dan anggarannya terbatas.
“Kalau OPD khusus belum memungkinkan, pembentukan UPTD bisa menjadi solusi sementara untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di daerah-daerah tersebut,” tambahnya.
Namun, Omardani mengingatkan bahwa pembentukan UPTD ini memerlukan kajian mendalam agar tidak menghadapi hambatan regulasi. Ia mengacu pada pengalaman sebelumnya, seperti rencana pembentukan Taman Teknologi Pertanian (TTP) di Desa Sanda, Pupuan, yang ditolak oleh Pemerintah Provinsi karena kendala regulasi.
“Kami tidak ingin kasus seperti TTP di Sanda terulang. Regulasi harus jelas agar tidak ada rencana yang sia-sia. Kajian yang matang sangat penting sebelum kita melangkah ke tahap selanjutnya,” tegasnya.
Jika kajian telah selesai dan regulasi memungkinkan, DPRD bersama dinas terkait akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pembentukan UPTD Pemadam Kebakaran.
“Langkah ini penting agar layanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah terpencil, bisa lebih optimal. Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar bermanfaat,” pungkasnya.
Rencana ini menjadi harapan besar bagi masyarakat Tabanan yang berada di daerah terpencil, agar mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan memadai dalam menghadapi situasi darurat. ayu/yok
Komentar