PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jawaban Bupati Buleleng Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Buleleng Atas Tiga Ranperda

Rabu, 09 April 2025

20:04 WITA

Buleleng

1388 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG. sumber:sad/SD

Buleleng, suaradewata.com- Jawaban Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng atas Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Eksekutif yang disampaikan kehadapan para Anggota DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran No. 2 Singaraja, pada Rabu (9/4/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buelelng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom dihadiri Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Menanggapi berbagai peryataan dari para anggota DPRD yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi terhadap Tiga Ranperda, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi di DPRD Buleleng yang telah sepakat untuk melanjutkan ketiga rancangan tersebut untuk dilanjutkan ketahapan berikutnya.

Terkait dengan pandangan yang disampaikan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, dan Fraksi Partai Demokrat-PKB, Bupati menyampaikan sependapat dan dapat diterima. Seperti misalnya pada pemanfaatan dana CSR untuk kepentingan sektor pertanian dan penggunaannya, agar melibatkan Pemerintah Desa. Dalam hal ini Bupati sependapat, namun diperlukan koordinasi lebih lanjut dari pihak Bank BPD Bali. Selanjutnya terkait Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) terhadap peningkatan daya saing melalui optimalisasi kualitas layanan dan tata kelola perusahaan yang baik, Bupati juga sependapat dengan penyusunan Ranperda ini akan menambah peluang untuk penambahan bidang usaha baru dan penataan manajemen, sehingga hal tersebut dapat dioptimalkan.

Terhadap pandangan tentang sistem drainase agar melibatkan Subak sebagai subyek hukum yang diakui oleh Negara Bupati sependapat, mengingat kondisi eksisting saluran drainase saat ini di Kabupaten Buleleng juga masih berfungsi sebagai saluran irigasi, sehingga dengan kondisi ini diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja sistem drainase yang ada.

Terhadap jalan Singaraja-Seririt yang dikeluhkan warga karena berlubang dan tidak rata pemerintah daerah akan memprioritaskan penanganannya serta akan melakukan langkah koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten sesuai dengan kewenangannya.

Seperti diketahui pemerintah daerah Kabupaten Buleleng belum lama ini telah mengajukan Tiga rancangan peraturan daerah kepada DPRD untuk dapat diterima dan ditindak lanjuti pembahasannya, adapun ketiga Ranperda tersebut yakni : Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank BPD Bali, Ranperda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Persiroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Dari ketiga rancangan tersebut DPRD Buleleng juga telah menanggapi serta membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk lebih mengefektifkan dalam pembahasannya, dan Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah  yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penataan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Buleleng. sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\