PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kejari Karangasem Musnahkan Barang Bukti 30 Perkara Periode Juni-November 2024

Selasa, 26 November 2024

18:02 WITA

Karangasem

1506 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Karangasem

Karangasem, suaradewata.com – Kejaksaan Negeri Karangasem memusnahkan sejumlah barang bukti dari 30 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam periode Juni hingga November 2024. Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Amlapura pada Selasa (26/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, mulai dari pakaian, jaket, tas, hingga peralatan elektronik seperti handphone dan timbangan digital. Barang-barang tersebut dihancurkan dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan palu atau kapak, serta cara lainnya agar tidak dapat digunakan kembali.

Selain itu, sejumlah barang unik seperti bambu, ketapel, mainan anak, sandal, helm, hingga senter mini juga turut dimusnahkan. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai kasus, termasuk pencurian, pencabulan anak, hingga penyalahgunaan narkoba. Puluhan bungkus narkotika berbagai jenis juga dimusnahkan dengan cara diblender bersama campuran air dan detergen.

Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, Suwirjo, mengungkapkan bahwa perkara yang mendominasi pemusnahan kali ini adalah kasus penyalahgunaan narkoba.

"Sebanyak 14 perkara merupakan kasus narkotika, sementara sisanya terdiri dari 6 perkara pencurian, 5 perkara pencabulan, 2 perkara penganiayaan, 1 perkara penambangan tanpa izin, 1 perkara penyalahgunaan senjata tajam, dan 1 perkara pembakaran," jelas Suwirjo.

 

Untuk barang bukti dari perkara narkotika, Kejari memusnahkan sabu-sabu dengan berat total 24,67 gram bruto dan 16,51 gram netto.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Karangasem dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti dari tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna bagi pihak-pihak yang melanggar hukum. tim/red


Komentar

Berita Terbaru

\