Mayoritas Kejahatan Narkoba, Kejari Gianyar Musnahkan Barbuk
Jumat, 22 November 2024
12:24 WITA
Bangli
1361 Pengunjung
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (21/11/2024).
Gianyar, suaradewata.com- Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (21/11/2024).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Tindak Pidana Narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara dengan rincian Narkotika jenis Shabu sebanyak 42,14 (empat puluh dua koma empat belas) gram netto, Narkotika jenis Ganja sebanyak 5,37 (lima koma tiga puluh tujuh) gram netto.
15 (lima belas) buah Handphone berbagai merk, sedangkan barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum lainnya sebanyak 6 (enam) perkara berupa Tindak Pidana Senjata Tajam, Tindak Pidana penganiayaan, Tindak Pidana Pengeroyokan, Tindak Pidana Pengrusakan dan Tindak Pidana Minerba.
Barang bukti tersebut seluruhnya merupakan barang bukti yang dirampas dari Terdakwa yang telah divonis bersalah dan telah memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) oleh Pengadilan Negeri Gianyar dari periode bulan Juli 2024 sampai dengan Bulan November 2024.
Barang bukti yang terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu sebayak 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram netto milik Terpidana atas nama Riky Purnama Saputro yang divonis pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menyampaikan bahwa tujuan pemusnahan Barang Bukti ini adalah agar Barang Bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan atau tidak dimanfaatkan oleh Oknum-Oknum yang tidak bertanggungjawab, Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua sehingga tidak ada perseptif dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai. "Kemudian komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum juga jangan menimbulkan perseptif tentang penyalahgunakan barang bukti dan semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar," pungkasnya. gus/adn
Komentar