Pasca Dilaporkan Ke Ombudsman, Direktur RSU Bangli Tegaskan Siap Jalani Proses
Jumat, 22 November 2024
12:13 WITA
Bangli
1479 Pengunjung

Direktur RSUD Bangli, dr. I Dewa Oka Darsana, Sp.An (SD/Ist)
Bangli, suaradewata.com - Pasca dilaporkan oleh anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, Direktur RSUD Bangli, dr. I Dewa Oka Darsana, Sp.An menegaskan siap menjalani proses yang akan dilakukan dari Ombudsman. Atas laporan tersebut, pihaknya bahkan sangat menghormati dan menghargai. "Terkait laporan anggota DPRD ke ombudsman itu hak beliau. Kami sangat menghargai dan menghormati itu," jelas Dewa Oka, Kamis (21/11/2024).
Tindak lanjut dari itu, pihaknya kini masih menunggu proses lanjutan yang akan dilakukan Ombudsman RI. "Tentunya kami saat ini, tinggal menunggu Ombudsman datang kesini melakukan klarifikasi dan pasti kami terima dengan senang hati demi pelayanan publik yang lebih baik," ujar Dewa Oka.
Sebab menurut Dewa Oka, sejatinya kondisi RSU Bangli baik-baik saja. "Apa sih yang harus Tyang sembunyikan dari rumah sakit, lawong sekarang masyarakat sudah terbuka dan transparans," jelas pejabat asal desa Sulahan ini. Hanya saja, pihaknya mengaku enggan menanggapi opini yang selama ini berkembang di medsos terkait RSU Bangli. Sebab, akan jadi ranah pribadi dan hanya akan menimbulkan debat kusir. "Intinya, kita sama-sama menginginkan pelayanan rumah sakit menjadi lebih baik. Cuma agak mis sedikit komunikasinya. Kami ingin memberikan layanan bagus. Mungkin Beliau (Gus Santosa) juga ingin layanan bagus. Tapi mungkin cara kita yang berbeda," ungkap Dewa Oka.
Menurut dia, akan lebih baik aspirasi tersebut disampaikan melalui saluran yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku "Enaknya kan supaya tidak kacau antar lembaga, tidak membawa nama pribadi. Maka akan lebih bagus, institusilah yang hadir. Kalau kami diundang oleh lembaga atau komisi di DPRD yang membidangi, kami pasti hadir resmi sebagai institusi," tegasnya
Apalagi DPRD sebagai lembaga kontrol pelaksanaan pemerintahan di eksekutif. "Karena itu, harapan kami agar sesuai mekanisme yang berlaku. Kalau sudah antar lembaga, mau pertemuan terbuka ataupun tertutup kan tidak akan ada masalah. Seperti halnya di pusat, ada salah satu kementerian dipanggil DPR, klarifikasi, selesai," bebernya.
Karena itu, dipastikan pihak RSU tidak menutup-nutupi apapun asalkan salurannya benar. Misalnya, diundang atau ada surat panggilan resmi. "Artinya ada mekanisme antara eksekutif dan legislatif. Bukan atas nama kepentingan pribadi.Boleh kita membawa aspirasi rakyat, tapi salurannya juga harus benar," ujar Dewa Oka
Lanjut disebutkan, terkait permintaan data kerjasama operasional (KSO) alat kesehatan (Alkes) RSUD, sejatinya juga sudah diberikan saat rapat Banggar di DPRD Bangli beberapa waktu lalu. Saat itu, pihaknya memberikan data realisasi KSO bulan Oktober 2024. Sedangkan data KSO tahun 2022 dan 2023 sudah tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun bersangkutan. Dengan kata lain, sudah diterima juga oleh DPRD sehingga tinggal dicek saja.
Sementara terkait permintaan data komposisi Jasa Pelayanan (Jaspel), kata Direktur RSUD Bangli, dalam rapat Bangar tidak ada permintaan soal data tersebut. Tapi memang sempat disinggung. "Saat itu, yang diminta adalah data KSO dan data kepegawaian," ujarnya. Data Jaspel, imbuhnya, baru diminta belakangan ini saat pertemuan dengan Pj Sekda Bangli dan itu pun belum ada permintaan secara resmi juga dari lembaga DPRD.ard/adn
Komentar