PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

WADUH..! Bawaslu Badung Petakan Ratusan TPS Rawan, Rachmat : Kita Beri Atensi Khusus!

Rabu, 20 November 2024

20:30 WITA

Badung

2536 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara

Badung, suaradewata.com – Jelang 7 hari sebelum pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Badung telah memetakan TPS Rawan Pilkada Badung 2024, hasilnya terdapat ratusan TPS yang dikategorikan rawan berdasarkan variabel masalah penggunaan Hak Pilih, kemanan, Politik Uang, Politisasi SARA, Netralitas, Logistik, Lokasi TPS, serta jaringan internet dan Listrik. Hal ini dikonfirmasi Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung pada Rabu, (20/11/2024). 

Berdasarkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Badung, setiap variabel memiliki indikator dan jumlah TPS nya masing-masing, seperti contohnya pada indikator terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal TNI/Polri, dunia, Dicabut alih Jumlah TPS Rawan status Nomor TPS Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan). Berdasarkan hasil pemetaan TPS Rawan yang disusun oleh jajaran Pengawas di Kabupaten Badung, terdapat 85 TPS yang tergolong rawan pada indikator dimaksud. "Dari TPS tersebut untuk pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat misalnya meninggal dunia, telah kami sampaikan imbauan kepada KPU agar ditandai di salinan DPT. Kita beri atensi khusus ke semua TPS rawan itu nanti di Pemilihan 27 November 2024,” ujar Rachmat Tamara. 

Berikut merupakan uraian TPS Rawan menurut data dari Bawaslu Kabupaten Badung: 

-Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal TNI/Polri, dunia, Dicabut alih Jumlah TPS Rawan status Nomor TPS Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan), sejumlah 85 TPS 

-Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sejumlah 53 TPS

-Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK) sejumlah 2 TPS

-Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas di sejumlah 137 TPS 

-Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS sejumalah 127 TPS

-Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang  (PSSU) sejumlah 2 TPS 

-Terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon sejumlah 1 TPS 

-Terdapat TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sejumlah 23 TPS

-Terdapat TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sejumlah 10 TPS

-Terdapat TPS di lokasi khusus (Lapas) sejumlah 2 TPS

-Terdapat TPS yang memiliki kendala jaringan internet di lokasi sejumlah 2 TPS. 

Rachmat melanjutkan bahwa mengidentifikasikan TPS rawan ini menjadi upaya Bawaslu Kabupaten Badung untuk memberikan fokus pengawasan khususnya pada hari pemungutan suara. 

“Kita harus merumuskan fokus pengawasan, tanpa ini, pengawasan kami akan bias dan tidak terfokus. Kami juga akan dibantu oleh jajaran Panwaslucam dan PKD se-Kabupaten Badung pada hari H nanti,” pungkasnya. rls/ang/red


Komentar

Berita Terbaru

\