Bawa 32 butir pil Koplo, Pemuda Banyuwangi Ini Pasrah Diadili
Selasa, 19 November 2024
07:30 WITA
Denpasar
1122 Pengunjung
Pengedilan Negeri Denpasar menghukum Rachman Hakim pidana penjara selama 8 tahun, dengan barang bukti 8500 butir pil koplo dan 9 gram sabu dalam sidang di PN Denpasar.
Denpasar, suaradewata.com - Jika Pengedilan Negeri Denpasar menghukum Rachman Hakim pidana penjara selama 8 tahun, dengan barang bukti 8500 butir pil koplo dan 9 gram sabu. Bagaimana dengan Lukman Nur Hakim, yang diadili untuk 4 gram sabu dan 32.000 pil koplo.
Dalam sidang dakwaan dan dilanjutkan pemeriksaan saksi langsung pemeriksaan terdakwa, tercatat pria 24 tahun asal banyuwangi ini diancam Pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. "Terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," Sebut Jaksa Putu Gde Juliarsana, SH.MH dalam dakwaan.
Sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan, terdakwa ditangkap saat polisi menggrebek tempat kosnya di Jalan Melati No. 1 Kelan, Tuban Bandung. Drama penangkapan itu terjadi pada sianh hari, 01 Agustus 2024.
Petugas dari Polres Badung menemukan lima buah plastik klip yang masing-masing berisi sabu berat total 5,12 gram bruto atau 4,18 netto dan 59 paket plastik klip bening berisi pil koplo masing-masing 10 butir pil koplo warna putih. Dan 31 botol kaca bening berisi masing-masing 100 butir pil koplo dengan total seluruhnya sebanyak 31.000 butir. "Terdakwa mendapatkan barang narkotika berupa sabu dan pil koplo dari orang yang dia kenal Melalui aplikasi telegram mengaku bernama Boger," Sebut Jaksa Kejari Badung ini.
Untuk sabu, masih dalam dakwaan, pengakuan terdakwa sebanyak 5 gram dibeli dengan harga Rp6.500.000. Sedangkan pil koplo dengan harga Rp32 juta untuk 32 butir. Oleh terdakwa sabu satu paket dipecah menjadi 5 paket kecil menggunakan plastik klip kosong timbangan dengan rata-rata harga Rp350.000 per paket.
Sedangkan pil koplo tersebut dijual satu paket yang berisi 10 butir seharga Rp30.000. Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk agenda sidang lanjutan pekan depan pembacaan tuntutan dari Jaksa. Mot/red
Komentar