PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ketua DPRD Badung Hadiri Klarifikasi PT. Angkasa Pura Support Atas Aspirasi Federasi SPM

Minggu, 17 November 2024

19:08 WITA

Badung

1237 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadiri klarifikasi PT. Angkasa Pura Support di Gedung DPRD Badung, Jumat, (15/11/2024).

Badung, suaradewata.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti menghadiri klarifikasi PT. Angkasa Pura Support di Gedung DPRD Badung, Jumat, (15/11/2024). Klarifikasi ini untuk menindaklanjuti aspirasi dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali pada Senin, (11/11/2024). 

Dalam pertemuan ini, juga dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan dan Kepolisian Polres Badung. 

Direktur SDM Angkasa Support, Ricko Respati mengatakan pada bulan Juli 2024 ada tuntutan dari temen-temen karyawan bahwa mereka menginginkan adanya penghilangan kata project di dalam SK pengangkatan karyawan. Kemudian dilakukan beberapa kali pertemuan, yang pertama pada 1 Agustus 2024 dan pertemuan kedua pada 9 Agustus 2024. Hingga akhirnya temen-teman pada saat itu diwakili oleh serikat menyatakan bahwa itu dianggap sebagai tidak berunding. 

Dari 12 Agustus 2024 ada penyampaian bahwa akan dilaksanakan aksi mogok kerja dari 19 sampai 21 Agustus 2024. Pihaknya hanya menerima begitu saja dalam bentuk Whatsapp, yang mana sebenarnya hal ini tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilakukan. Dan tanggal 19 Agustus 2024 akhirnya ada aksi mogok kerja, yang mana dilakukan masih di dalam lingkungan Bandara Udara. 

"Bahwa ini hal yang tidak dibenarkan untuk dilakukan, karena di dalam Permenaker 232 itu jelas diatur bahwa mogok kerja yang dilakukan di perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang terkait dengan pelayanan publik itu tidak dibenarkan. Dan juga di surat edaran Menteri Perhubungan juga dijelaskan bahwa Bandara Udara itu adalah objek vital nasional, yang mana dalam hal adanya mogok kerja di obyek vital nasional maka itu adalah merupakan mogok kerja tidak sah," kata ricko Respati. 

Ia menjelaskan, bahwa bandara udara ini terkait dengan keselamatan jiwa. Sehingga pekerjaan-pekerjaan di Bandara sangat erat dengan keselamatan jiwa. "Itu sangat bahaya sekali kalau sampai tidak ada di posisi itu. Bapak bayangkan pada saat itu dalam 1 shift tidak ada pegawai ARFF (Airport Rescue Fire Fighting) pemadam kebakaran. Bapak bayangkan kalau misalnya pesawat pada saat landing terjadi crash kebakaran tidak ada ARFF pada saat itu bagaimana nasib pembandaraan kita, image Denpasar ini yang sudah sebegitu baiknya. Dan ini pun menjadi tamparan buat kami karena kami ditegur. Dengan kata lain kejadian ini sudah menjadi peringatan buat kami. Dan kita bersyukur tidak ada kejadian kejadian pada saat itu," jelasnya. 

Ricko menerangkan, mogok kerja yang terjadi adalah masuk dalam klasifikasi mogok kerja tidak sah. Pada saat mogok kerja terjadi, pihaknya melakukan upaya untuk pengisian BKO. "Karena kalau tidak ada, 464 orang yang melakukan mogok kerja itu bukan jumlah yang sedikit untuk satu Bandara. Akhirnya kami melakukan BKO yang pasti otomatis kami juga harus mengeluarkan biaya, BKO ini berbagai macam, sampai kita pun menurunkan tim dari cabang cabang lain," terangnya. 

Mengenai skorsing yang diberikan, kata ia, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang. Kemudian mereka tidak merasa berhak untuk mendapatkan skorsing tersebut. 

"Padahal jelas skorsing itu adalah hak kami. Untuk apa, dalam pelaksanakan invenstigasi. Dan sekarang mereka menolak skorsing pertanyaan kami adalah menolaknya karena apa. Apa karena satu tidak merasa bahwa melaksanakan pelanggaran terhadap ketentuan undang undang atau karena apa atau ada hak yang kami langgar, tidak ada. Seluruh hak normatif yang menjadi hak dari pada karyawan ini selama masa skorsing itu tetap kami bayarkan," pungkasnya. 

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengatakan, bahwa pertemuan hari ini adalah untuk mendengar dari pihak PT. Angkasa Pura Support atas apa yang disampaikan dari Federasi Serikat Pekerja kemarin. "Jadi kita ingin berimbang lah mendapatkan penjelasan tentang apa yang menjadi aspirasi dari teman teman aspirasi. Dan tadi sudah sangat jelas dijelaskan, intinya begini kita tidak bisa menyelesaikan masalah ini karena ini harus diselesaikan oleh kedua belah pihak," kata Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana. 

Lebih lanjut Anom Gumanti mengatakan, ada dua cara menyelesaikan permasalahan ini. Yang pertama dengan cara kekeluargaan dan yang kedua, jika tidak bisa dengan kekeluargaan adalah melalui ranah hukum. 

"Saya sih berharap hal ini masih bisa dikomunikasikan antara kedua belah pihak. Nah saya minta sih biar ada keberanian untuk bisa bertemu deh komunikasi dulu. Ya kalau memamg ada kekurangan ada miss komunikasi perbaiki ini dulu. Kalau memang itu sudah bisa diperbaiki sehingga ada jalan keluar yang lebih baik. Nah mengenai aspirasi mereka kalau mereka masih bersikukuh dan lain sebagainya, silahkan, kita hormati, kita hargai apa yang menjadi keiinginan mereka," ujarnya. 

Dalam penelusuran media suaradewata.com, mengenai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor KEP.232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah. Pada Pasal 5 disebutkan mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis 

kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang 

sedang bertugas dikualifikasikan sebagai mogok kerja yang tidak sah. Dan pada Pasal 7 ayat 1 menyebutkan mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikualifikasikan sebagai mangkir.

Sementara, pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor SE 15 tahun 2017 tentang larangan penyampaian pendapat di muka umum pada obyek-obyek vital transportasi nasional. Pada nomor 2 menyebutkan bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal merupakan obyek vital yang strategis yang harus dilindungi dari gangguan keamanan guna menjamin ketertiban dan keamanan di wilayah obyek vital transportasi nasioal dimaksud.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\