Jabat Direktur Digaji 138 juta, Masih Gelapkan Uang Perusahaan
Kamis, 14 November 2024
23:03 WITA
Denpasar
1238 Pengunjung
Terdakwa Kurniadi saat Sidang Kasus Penggelapan Uang
Denpasar, suaradewata.com - Pria 60 tahun asal Riau, terlihat tertunduk di kursi pesakitan atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan berkisar Rp1 M lebih. Padahal, terdakwa Kurniadi yang menjabat selaku Direktur di perusahaan tersebut menerima gaji bulanan sebesar Rp. 138.000.000.
Dalam dakwaan yang dibacakan Ni Made Suasti Ariani,SH selaku penuntut umum, bahwa diseretnya terdakwa ke pengadilan berawal dari Tim Finance dan HRD dari PT. Kindo Ritel Prima, tempat perusahaan yang dipimpin terdakwa, melakukan audit. Dimana perusahaan ini bergerak dibidang penjualan produk – produk merek Ripcurl dan Point Break di seluruh Indonesia.
Dari pengecekan data yang tersimpan di gudang berkas kantor PT. Kindo Ritel Prima yaitu ditemukan bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan kepentingan PT. Kindo Ritel Prima sebesar Rp. 1.000.000.000,- yang di transfer dari PT. Kindo Ritel Prima kepada PT. Mataya Mitra Gaya pada Bulan Agustus tahun 2020.
Bahwa Rincian dana PT. Kindo Ritel Prima yang mengalir ke PT. Mataya Mitra Gaya sejumlah Rp. 1.000.000.000 sebanyak 4 kali yaitu: 14 Agustus 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- melalui bank BCA. Rp. 500.000.000,- melalui Bank Mandiri. Dan, 18 Agustus 2020 sebesar Rp. 150.000.000,- melalui Bank BCA.
Hal ini dipertanyakan pihak Komisaris perusahaan, lantaran tidak ada kerjasama secara tertulis antara PT. Kindo Ritel Prima dengan PT. Mataya Mitra gaya. Karena, pemegang Token Bank BCA dan Bank Mandiri PT. Kindo Ritel Prima pada periode 2019 s.d. 2022 yaitu terdakwa Kurniadi. Sehingga selaku Komisaris perusahaan melaporkan temuan tersebut ke ranah hukum.
"Bahwa tidak adanya adanya laporan pertanggung jawaban secara tertulis dan laporan keuangan kepada Komisaris dan dimana PT. Mataya Mitra Gaya merupakan Perusahaan pribadi terdakwa Kurniadi dan partnernya. Akibat dari perbuatan terdakwa PT. Kindo Ritel Prima mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.000.000.000," Tulis jaksa dalam dakwaan.
Jaksa Ariani menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta dalam dakwaan kedua, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.mot/adn
Komentar