Bawaslu Ingatkan Media, Pasang Iklan Kampanye Saat Masa Tenang Dapat Dipidanakan
Kamis, 14 November 2024
22:21 WITA
Badung
1393 Pengunjung
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan
Badung, suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung mengingatkan kepada para media untuk tidak memasang iklan kampanye saat masa tenang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan bahwa pemasangan iklan kampanye di masa tenang dapat dipidanakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan mengatakan, pihaknya dari Bawaslu Kabupaten Badung sudah memberikan himbauan kepada pimpinan media yang ada di Badung dan juga kepada KPU termasuk kepada pasangan calon. Bahwa pada prinsipnya adalah iklan di media dilaksanakan 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
"Yang kami tekankan adalah iklan sudah selesai dimasa kampanye. Kampanye itu salah satu bentuknya adalah beriklan di media jadi harus dilakukan pada masa kampanye dan ditentukan 14 hari sebelum masa tenang. Jadi jangan sampai nanti ada iklan di masa tenang ada pidananya. Kampanya di luar jadwal itu bisa kami proses. Itu jangan sampai ada kampanye lagi pada masa tenang itu," tegas Hery Indrawan kepada para media saat media gathering sosialisasi pengawasan pemilihan 2024 di Aston Kuta Hotel & Residence, Kuta, kamis, (14/11/2024).
Kemudian, Bawaslu Badung juga meminta partisipasi dari rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawasi menyampaikan informasi. Karena di Bawaslu terbatas terutama terkait dengan media cetak, media online, televisi dan lainnya.
"Apabila ditemukan mohon disampaikan, kita lakukan pencegahan bersama sama dan saling mengingatkan sesama rekan rekan media. Jangan sampai terjadi salah cetak misalnya di hari tenang. Koran itu paling tidak bisa dirubah kalau misalnya hari pertama masa tenang itu masih ada iklan di koran itu udah fatal sudah, karena sudah tercetak," pungkasnya.
Dalam media gathering tersebut, dihadiri beberapa media, KPU Badung, Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Badung. Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas I Gede Adi Putrayasa melaporkan, kegiatan media gathering ini adalah dalam rangka kolaborasi pengawasan pemilihan tahun 2024. Dengan tujuan yang pertama adalah untuk meningkatkan pemahaman media mengenai peran fungsi dan tugas lembaga pengawas pemilihan. Sehingga media dapat membantu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif.
Yang kedua, menjalin kerjasama dan sinergitas antara media dan Bawaslu Kabupaten Badung untuk mengawasi berbagai tahapan pemilihan agar terlaksana secara jujur adil dan transparan. Yang ketiga, menyamakan persepsi tentang pentingnya informasi yang valid dan terpercaya dalam peliputan pemilihan guna meminimalisir penyebaran berita hoax dan disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas.
Yang keempat, memanfaatkan jaringan media dan menyebarluaskan informasi mengenai tata cara pengawasan pemilihan potensi pelanggaran dan langkah langkah pencegahannya dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menjaga integritas pemilihan.
Anggota Bawaslu Badung/Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Rachmat Tamara mengatakan mengenai pelanggaran yang terjadi di Badung sendiri, ada informasi awal satu, namun tidak bisa register. Kemudian yang kedua Bawaslu sudah menindak pelanggaran Undang Undang lainnya yang terjadi di Desa Sibang Kaja.
"Untuk kasus yang ditangani khusus untuk penanganan pelaggaran itu kami ada aturannya tidak bisa memberikan informasi dari jenis pelanggaran yang masih kami lakukan informasi awal dan lain lain," kata Rachmat Tamara.
Bawaslu Kabupaten Badung, kata ia, sudah melakukan 9 kali kegiatan sosialisasi. Seperti, adanya pertemuan dengan stake holder satu kali, kemudian 3 kali pengawasan partisipatif. Dan sisanya sosialisasi tatap muka yang masing-masing pesertanya itu berjumlah 100 orang
"Jadi memang kegiatan kami di Bawaslu Badung agak sedikit padat untuk sosialisasi. Kami harapkan juga mudah mudahan dari 9 kali kegiatan hanya sosialisasi di Kabupaten saja, itu belum di Kecamatan. Kecamatan itu masing masing Kecamatan mendapatkan 2 kali sosialisasi baik sosialisasi tatap muka maupun pengawasan partisipatifnya dengan jumlah peserta yang sama 200," terangnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan mengatakan, seperti apa yang menjadi mars kita, bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.
"Artinya Bawaslu dalam melakukan kerja ini tidak bisa sendiri. Kami bekerjasama dengan stakeholder, dari media, kemudian dari instansi kepolisian TNI Polri kemudian Pemerintah Daerah. Semuanya itu menjadi pihak terkait yang sangat kita butuhkan partisipatifnya terlebih dimasa Pemilu maupun di pemilihan saat ini," kata Gede Sutrawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, lagi 9 hari adalah batas akhir untuk kampanye, dan akan ada masa tenang. Dalam masa tenang ini pihaknya akan melakukan patroli guna mencegah terjadinya peristiwa di masa tenang.
"Mudah mudahan secara kasat mata tidak secara langsung ya mungkin aja ada transaksi elektronik dan sebagainya disana. Nah itulah menjadi ranah ranah yang perlu kami kerjasamakan dengan semua pihak," ujarnya.
Terkait dengan segala peristiwa yang terjadi, pihaknya memohon kepada media jika ada hal-hal yang viral karena ada peristiwa-peristiwa yang terjadi. Agar disampaikan kepada Bawaslu sehingga bisa ditindaklanjuti.
"Jadi apa yang menjadi ranah kami wewenang kami, apa yang ada di dalam regulasi itulah yang kami lakukan. Kemudian ketika ada pasangan calon yang ada melanggar peraturan perundang undangan maka kami akan melakukan rekomendasi atau himbauan kepada KPU dan KPU akan menindaklanjuti. Dengan cara sesuai dengan peraturan dan regulasi, apakah di administrasi, peringatan, peringatan keras, diberhentikan jadwal kampanyenya beberapa hari atau seluruhnya atau diberhentikan sebagai pasangan calon itu di KPU. Dan KPU pun sendiri sudah memiliki PKPU 15 terkait dengan tata cara penanganan pelanggaran administrasi," pungkasnya.ang/adn
Komentar