Awal Nopember, Polres Badung Ungkap Perdagangan Orang, Narkoba Hingga Kasus BBM
Rabu, 13 November 2024
21:49 WITA
Badung
1485 Pengunjung
Polres Badung Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus di Mapolres Badung, Rabu, (13/11/2024).
Badung, suaradewata.com – Jajaran Polres Badung menggelar konfrensi pers ungkap kasus di Mapolres Badung, Rabu, (13/11/2024). Dalam konfrensi pers tersebut, Polres Badung berhasil menggagalkan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan kegiatan konfrensi pers ini adalah dalam rangka kinerja Polri untuk tugas pokok penegakan hukum di wilayah hukum Polres Badung. Dan juga berkaitan dengan pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto yang membuat program 100 hari kerja mulai terhitung Minggu, (20/10/2024).
Adapun kasus yang diungkap adalah 2 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi adalah mucikari. Dimana 1 kasus diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Badung dan 1 kasus diungkap oleh jajaran Polsek Kuta Utara. “Terkait dengan tindak pidana perdagangan orang caranya memposting menawarkan disalah satu platform sosial media. Disana tertera foto pasangannya dan menawarkan beberapa sensasi cara bermain. Dan yang bersangkutan sudah beraksi sekitar 4 sampai 5 kali,” kata AKBP Teguh Priyo Wasono.
Selain itu, ada 1 kasus pencurian dengan tersangka warga negara asing dan 1 kasus undang-undang darurat terkait dengan kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam seseorang. Kemudian juga ada kasus terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi ini ada 2 kasus.
“Ini modusnya adalah dengan memodifikasi kendaraan ini dengan tangki yang lebih besar kemudian dia keliling ke SPBU untuk membeli BBM bersubsidi dengan harga subsidi tentunya kemudian dijual dengan harga lebih mahal lagi karena diecer dan ini kita atensi betul karena tentunya merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Dalam konfrensi pers tersebut, Polres Badung juga berhasil mengungkap tindak pidana narkoba dengan mengungkap 6 kasus dengan 7 tersangka. Dengan barang bukti total sabu-sabu seberat 69,18 gram kemudian ganja seberat 72,08 gram dan ekstasi 14 butir. ”Dari 7 tersangka ini 4 diantaranya adalah pengedar dan 3 diantaranya adalah pengguna,” pungkasnya. ang/gin
Komentar