Pastikan Pilkada Aman, Bawaslu Buleleng Gandeng Pers
Minggu, 10 November 2024
17:00 WITA
Buleleng
1206 Pengunjung
Bawaslu Buleleng gelar Media Gathering Minggu (10/11/2024) di Berutz, Singaraja.
Buleleng, suaradewata.com - Dalam upaya memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng menjalin sinergi yang semakin erat dengan media.
Menurut Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, media memegang peranan penting tidak hanya dalam pemberitaan, tetapi juga dalam mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan pelanggaran serta pengawasan Pemilihan. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Media Gathering bertema “Peningkatan Sinergitas Bawaslu Kabupaten Buleleng dengan Pers di Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Tahun 2024” yang digelar pada Minggu (10/11/2024) di Berutz, Singaraja.
Carna mengapresiasi kepada rekan-rekan media di Buleleng yang telah aktif mendukung tugas-tugas Bawaslu. "Kami berharap media di Buleleng dapat terus menjadi mitra yang aktif dalam memastikan bahwa Pemilihan Tahun 2024 berjalan dengan adil dan transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Acara yang juga dihadiri oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng serta berbagai perwakilan media ini bertujuan untuk mempererat kolaborasi antara Bawaslu dan media dalam mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas dan berintegritas.
Lebih lanjut, Pria Kelahiran Kaliasem, Buleleng ini menegaskan bahwa pengawasan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu semata. "Pengawasan Pilkada ini adalah tanggung jawab kita semua, karena Pilkada adalah sebuah pesta demokrasi yang harus diselenggarakan dengan prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL)," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, yang juga hadir dalam acara tersebut, memberikan penjelasan mengenai tantangan dalam pengawasan kampanye media. Menurutnya, kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, mulai berlangsung sejak 10 November 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Dalam periode ini, Bawaslu telah mengidentifikasi potensi kerawanan, termasuk materi kampanye yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, serta konten bernuansa SARA."Ada tiga tantangan utama dalam pengawasan kampanye media. Pertama adalah memastikan bahwa konten iklan kampanye tidak mengandung pesan yang dilarang, seperti hoaks atau ujaran kebencian. Kedua, pengawasan terhadap frekuensi iklan, karena KPU telah menetapkan batasan jumlah iklan yang boleh ditayangkan. Dan ketiga, memastikan bahwa kebijakan pengelola media, baik media cetak, daring, sosial, maupun lembaga penyiaran bersifat adil, berimbang, dan tidak memihak," jelas Ariyani.
Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan membentuk gugus tugas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk mengawasi dan memantau iklan kampanye. "Kami berharap dengan kolaborasi ini, pengawasan terhadap pemberitaan dan iklan kampanye dapat berjalan lebih efektif dan transparan," tutup Ketut Ariyani.
Dengan adanya sinergi antara Bawaslu dan media, diharapkan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Buleleng dapat berlangsung dengan lebih transparan, bebas dari penyalahgunaan, dan tentunya menjunjung tinggi integritas demokrasi. Sad/red
Komentar