PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Memohon Direhab, Dua Gadis Cantik Ini Malah Dihukum 30 Bulan

Kamis, 31 Oktober 2024

18:15 WITA

Denpasar

1275 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Terdakwa Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balgqis Putri Siregar (19)

Denpasar, suaradewata.com- Majelis hakim menolak permohonan terdakwa Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balgqis Putri Siregar (19) agar bisa menjalani rehab. Bahkan keduanya justru dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan (30 bulan).

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/10) yang menyatakan keduanya terbukti secara sah telah melawan hukum melakukan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan secara bersama sama.

"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dijerat Pasal 127 ayat (2) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika bukan tanaman," sebut hakim.

Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa terlihat kebingungan. Dimana terdakwa Jasmine memilih pikir pikir sedangkan terdakwa Putri hanya bisa menerima sambil menangis.

Dalam pengakuan terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya, mengaku alami stres berat sehingga memutuskan untuk liburan ke Bali. Setibanya di Bali, justru terjebak narkotika yang membuatnya harus diadili. Karenanya memohon agar bisa mendapatkan jalan rehab.

Dalam dakwaan, keduanya mengaku sama sekali tidak tau kalau teman yang ditumpanginya menginap menyimpan sabu. Hal itu mereka buktikan dengan hasil negatif dari tes urine di kepolisian. Namun keduanya makin tidak mengerti tetap diadili sampai pada tuntutan selama 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida.

Kasusnya bermula pada Senin, 22 April 2024 dimana pihak kepolisian narkotika dari Polresta Denpasar menerima informasi tentang keberadaan seorang bernama Shella Chrissandy Sulistyo (Berkas terpisah, Vonis 5,6 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. 

Tim kepolisian yang menerima targetnya ada di The Kanjeng Suites & Villas, sebuah penginapan mewah di Sanur, langsung meluncur. Setibanya di Villa, polisi berkoordinasi dengan satpam dengan menanyakan daftar nama tamu. Dan, ditemukan nama target Shella dalam daftar tamu di kamar nomor 203. 

Sayangnya saat dilakukan penggrebekan, tidak adanya ditemukan suatu kegiatan aktivitas penggunaan narkotika sebagaimana informasi adanya pesta sabu. Tidak ingin "kehilangan muka" Polisi yang sudah menemukan target, langsung memeriksa Shella. 

Dengan disaksikan satpam Villa, polisi pun mengobrak abrik kamar tempat Shella menginap. Sialnya bagi Jasmine dan Putri Siregar yang datang menumpang ikut terkena imbasnya. Lantaran polisi menemukan sebuah dompet biru yang berisi korek api gas dan potongan pipet bening. 

Selain itu, sebuah dompet putih juga ditemukan yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, serta 40 butir tablet warna coklat yang diduga ekstasi.

Hasil temuan di kamar tersebut total sabu 1,29 gram netto dan berat bersih ekstasi adalah 10,01 gram (40 butir). Polisi juga menyita beberapa alat bukti lain berupa bong, alat yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu, serta tiga buah ponsel milik masing-masing terdakwa, yaitu satu buah HP Oppo milik Shella, dan dua buah HP iPhone milik Jasmine dan Balgqis.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\