PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pelanggaran APK/APS Di Bangli Capai 817, Bawaslu Bangli Masih Lakukan Penyisiran

Minggu, 27 Oktober 2024

19:26 WITA

Bangli

1390 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana Coffee Morning yang digelar KPU Bangli di Kintamani. SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Bawaslu Kabupaten Bangli telah merekomendasikan sebanyak 817 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak sesuai ketentuan alias melanggar. Pelanggaran APS/APK tersebut, tersebar di empat kecamatan di seluruh Bangli. Tindak lanjut dari itu, penertiban serentak telah dilakukan tim gabungan. Jika masih ada yang tercecer pasca penertiban serentak, Bawaslu komit akan melakukan penyisiran kembali dan akan langsung merekomendasikan untuk segera ditertibkan. "Kita tetap ingatkan, jika masih ada yang tercecer agar segera diturunkan semua untuk memberikan keadilan kepada kita semua," ungkap Anggota Bawaslu Bangli, Putu Gede Pertama Pujawan saat menghadiri Coffee Morning yang digelar oleh KPU Bangli di Kintamani, Sabtu (26/10/2024). 

Lanjut Pujawan, saat penertiban serentak, tim gabungan sempat terkendala alat untuk penurunan bilbord. "Untuk penurunan bilbord yang memang tidak difasilitasi KPU Bangli, bisa melibatkan pihak ketiga atau mempekerjakan buruh. Yang jelas kami memastikan agar KPU segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu," tegasnya. Dalam rekomendasi yang disampaikan Bawaslu itu, Pujawan menyebutkan, sudah diisikan narasi apabila masih ada lagi ditemukan APK lain melanggar, agar diturunkan juga. Sebab, semua peserta Pemilu dalam hal ini melalui perwakilannya baik itu tim maupun LO, sudah menyepakati akan menurunkan secara mandiri hingga tanggal 24 lalu. "Dan jika belum diturunkan, akan dilakukan penurunan paksa oleh tim gabungan. Karenanya, tim sudah bekerja sampai malam, dan jika masih ada yang tersisa akan tetap dilanjutkan hingga benar-benar bersih," sebutnya. 

Jika ada pemasangan baru, menurut Pujawan, agar tetap disesuaikan dengan regulasi. "Penambahan 200 persen itu, memang hak dari pada masing-masing Paslon dan itu pun yang terverifikasi dari KPU. Namun jika diluar itu dipasang tentu akan kita turunkan," tandasnya. Coffee Morning juga dihadiri Pjs Bupati Bangli, I Made Rentin, jajaran Forkompinda, KPU Propinsi Bali, sejumlah anggota KPU Bangli, Bawaslu, jajaran TNI/Polri dan instansi terkait lainnya. 

Sementara Komisioner KPU Propinsi Bali, I Gede John Darmawan menyebut kegiatan Coffee Morning yang digelar KPU Bangli dimaksudkan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar penyelenggara Pemilu dan instansi terkait. Hasilnya, kata John Darmawan, banyak informasi dan saran disampaikan langsung kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu. "Kami juga menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi. Dengan jalur komunikasi yang dibangun saat ini, kita harapkan bisa membawa kerja yang efektif dan efisien," ujarnya.

Disebutkan, dari kegiatan tersebut terungkap persoalan yang mencuat di Bangli. Diantaranya, terkait penertiban APK yang telah berjalan dan juga persiapan penerimaan logistik pemilu. "Penertiban APK merupakan tugas bersama. Banyak APK yang tidak terpasang ditempatnya, bahkan ada yang melebihi dari ketentuan yang diperbolehkan," ungkapnya. 

Karenanya, koordinasi antara KPU, Bawaslu, TNI/Polri, pemerintah daerah dalam hal ini Satpol-PP untuk bersinergi supaya bisa memberikan himbauan kepada Paslon tim kampanye maupun LO untuk menurunkan sendiri dengan batas waktu yang disepakati. "Setelah itu, menjadi kewajiban kami bersama tim gabungan untuk menertibkan APK yang tidak sesuai ketentuan. Itu terjadi di semua kabupaten/kota. Tidak hanya di Bangli,' tandasnya.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\