Selamatkan Seni Budaya Bali, Koster Dengar Keluhan Penenun di Karangasem
Kamis, 24 Oktober 2024
10:31 WITA
Karangasem
4785 Pengunjung
Wayan Koster memintal kapas menjadi benang menggunakan alat pintal tradisional di Seraya Timur, Karangasem, Rabu 23 Oktober 2024
Karangasem, suaradewata.com - Gubernur Bali 2018-2023 Wayan Koster yang meletakkan landasan kebiasaan krama Bali mengenakan endek setiap Selasa dan busana adat Bali setiap Kamis. Tanpa disadari hal ini menjadi rutinitas baru setiap dua hari seminggu di Bali. Untuk memastikan produksi kain bebali masih tetap dilakukan kelompok penenun, Wayan Koster meluangkan waktu untuk melihat langsung ke Desa Seraya Timur Karangasem, Rabu 23 Oktober 2024.
Saat itu, Koster ditemani Bupati Karangasem 2021-2025 Gede Dana dan sejumlah pengurus PDI Perjuangan Karangasem. Koster diterima langsung Ketua Kelompok Pencelup dan Penenun Karya Sari Warna Alam, I Wayan Karya dan para penenun yang tengah beraktivitas di lokasi.
Pria asal Sembiran ini berinteraksi dengan penenun. Ia bertanya dan mendengar langsung masukan dari mereka sebagai ujung tombak pelestarian seni dan budaya Bali khususnya kain bebali sejak tahun 2023.
Koster diajak melihat semua tahapan proses pembuatan kain bebali yang dibuat dengan cara tradisional. Mulai dari pengintalan kapas menjadi benang, pewarnaan benang secara tradisional menggunakan tumbuhan alami, hingga proses tenun gunakan alat tradisional.
Koster terlibat dalam aktivitas pengintalan kapas menjadi benang yang menggunakan alat tradisional bambu. Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini, tampak antusias memutar roda pengintalan yang terbuat dari bambu. Ia tampak mengenang masa kecil di Sembiran.
Sesekali ia berinteraksi dengan wanita paruh baya yang semula memegang alat pintal tersebut. Koster berharap regenerasi keahlian memintal bisa diwarisi kepada anak cucunya. "Saya ingat sewaktu masih kecil di Sembiran, saat itu ayah dan ibu sering melakukan aktifitas seperti ini," kata Koster sembari memutar alat tradisional itu. Setelahnya, Koster diajak melihat proses pemilihan tumbuhan alami menjadi bahan pewarna dan pewarnaan benang sebelum proses tenun secara tradisional.
Seusai melihat semua tahapan-tahapan tradisional, Koster diajak duduk bersama penenun dan pengurus kelompok. Koster mendengar aspirasi dari semua elemen yang terlibat tenun menghasilkan kain tradisional. Sekira 100 penenun dan pencelup berdiskusi langsung dengan Koster.
Warga kelompok berharap Koster membantu modal usaha dan ikut mempromosi kain bebali tradisional seperti endek, kain motif rangrang, skordi, poleng, kalung babintangan, parembon dan yang lainnya. Apalagi kain jenis rangrang, paling diburu wisatawan asing dan domestik.
Dalam kesempatan itu, Koster menyatakan akan membantu modal usaha dan membantu menjadi marketing bagi produk tradisional ini. Sesuai dengan visi nangun sat kerthi loka Bali, Koster telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali.
"Astungkara, paslon Gubernur Bali Koster-Giri Nomor 2 dan Cabup Karangasem nomor 2 Gede Dana-Nengah Swadi (Dana-Swadi) kembali dipercaya, kami akan membantu modal usaha, mempromosikan dan juga menerbitkan regulasi yang memihak pegiat tenunan tradisional Bali," kata Koster.
Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Periode 2004-2019 ini menjelaskan selama memimpin Bali periode pertama, sejumlah regulasi diterbitkan demi menjaga tradisi, seni budaya, adat dan kearifan lokal Bali. Semua demi mensejahterakan krama Bali secara sekala niskala.
Untuk diketahui, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 mengatur tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Pegawai di lingkungan lembaga pemerintahan dan swasta diwajibkan menggunakan busana adat Bali setiap hari Kamis. Masyarakat adat Nusantara lain yang tinggal di Provinsi Bali dapat menggunakan busana adat daerah masing-masing.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk melestarikan penggunaan busana adat Bali, mengingat modernisasi telah membawa dampak negatif dalam kehidupan masyarakat, salah satunya adalah melupakan penggunaan busana adat.
Selain itu, Gubernur Bali 2018-2023 ini juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. SE ini berisi himbauan kepada berbagai instansi, termasuk perguruan tinggi, Pemda, BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta, untuk menggunakan pakaian berbahan kain endek Bali setiap hari Selasa.
Himbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali dengan cara memberdayakan kain tenun endek secara ekonomi. Selain itu, SE ini juga bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM) masyarakat Bali.
Kain endek merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional. Rls/red
Komentar