PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Akibat Pasien Alami Alergi Obat, Dokter Cantik ini Diadili

Rabu, 23 Oktober 2024

20:26 WITA

Denpasar

1327 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasar, suaradewata.com - Diduga lakukan malpraktik terhadap seorang pasiennya, wanita bertitel dokter ini diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia didakwa atas tuduhan kelalaian medis yang mengakibatkan seroang pasien WNA alami alergi serius.

Dalam dakwaan dr.Shillea Olimpia Melyta (30) yang dibacakan Putu Deneil Pradipta Intaran, selaku penuntut umum, menyebutkan bahwa insiden ini terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah villa di Jalan Pantai Berawa, Gang Madu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Saat itu korban Jamie Irena Rayer-Keet, WNA, mengalami keluhan sakit punggung dan demam pada pukul 16.00 Wita. Suaminya, Alain David Dick-Keet, menghubungi klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution yang berlokasi di Jalan Subak Sari No. 20, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, untuk mendapatkan perawatan medis di tempat.

Kemudian pihak Klinik mengirim Shillea Olimpia Melyta sebagai dokter yang menangani pasien tersebut, didampingi seorang perawat bernama Putu Adnyana Putra. Begitu tiba dilokasi sekira pukul 19.30 Wita, dokter asal Banto Utara, Kalimantan Tengah langsung menangani korban.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap Jamie Irena, terdakwa bertanya apakah memiliki alergi terhadap obat tertentu. Saat itu Jamie sudah menyebutkan alergi terhadap obat-obatan yang mengandung Non-Steroidal Anti-Inflammatory Drugs (NSAID) seperti Ibuprofen dan Aspirin.

Ironisnya, terdakwa memberikan serangkaian injeksi obat, termasuk Antrain, yang diketahui berasal dari golongan obat yang sama dengan Ibuprofen dan Aspirin. Akibatnya, setelah kurang lebih 30 menit korban mulai merasakan efek samping berupa pembengkakan di wajah dan mata, serta mengalami sesak napas yang signifikan.

“Kondisi ini merupakan tanda reaksi alergi tipe cepat yang dapat berujung pada komplikasi serius, bahkan kematian. Suami korban langsung mengambil foto rekam medis yang diberikan oleh terdakwa, yang menunjukkan daftar obat yang telah diberikan kepada pasien,” tutur JPU.

Menurut rekam medis tersebut, obat yang diberikan kepada Jamie meliputi Infus Nacl 0,946 500 ml, Injeksi Pantoprazole 40 mg, Injeksi Ondansetron 8 mg, Infus Paracetamol 1 gr, Injeksi Soluvit, Injeksi Neurobion, Infus Ringer Lactate 500 ml, Dexamethasone 5 mg, Antrain 1 gr, Nacl 0,549 500 ml, Injeksi Diphenhydramine, dan Injeksi Epinefrin 0,5 mg.

Bahwa terdakwa diduga tidak meminta izin secara lisan maupun tertulis kepada pasien atau keluarga sebelum memberikan obat-obatan tersebut. Alain hanya diminta menandatangani surat persetujuan tindakan tanpa penjelasan detail mengenai obat yang diberikan kepada istrinya.

Keterangan dari Ahli Forensik dr. Yudy, Sp.F.M, menyebutkan bahwa pemberian obat Antrain kepada Jamie tidak tepat mengingat obat tersebut berasal dari golongan yang sama dengan obat-obatan yang menimbulkan alergi bagi pasien. Berdasarkan visum et repertum dari RSUD Mangusada, korban mengalami pembengkakan di kedua kelopak mata yang sesuai dengan reaksi alergi tipe cepat, yang dapat berujung pada kondisi fatal.

Namun, rekam medis yang disita oleh pihak berwenang dari Direktur klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution, Ni Putu Grace Lande, menunjukkan catatan yang berbeda. Rekam medis dengan Nomor 3105597 tersebut, meskipun merujuk pada penanganan yang sama terhadap Jamie Irena Rayer-Keet, memiliki informasi yang tidak sesuai dengan dokumen yang diambil oleh suami pasien.

Sedangkan, dalam keterangan ahli disebutkan bahwa tidak boleh ada lebih dari satu rekam medis dalam penanganan pasien. Jika terjadi kesalahan pencatatan, perbaikan dapat dilakukan, namun rekam medis tidak boleh diganti.

Atas kelalaian ini, Shillea Olimpia Melyta didakwa melanggar Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut JPU dalam dakwaan.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\



PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Presiden Prabowo Dihormati Pemimpin Dunia