Pjs Bupati Bangli Tegaskan Pelanggaran APK Segera Dibongkar
Selasa, 22 Oktober 2024
20:13 WITA
Bangli
1400 Pengunjung
Pjs Bupati Bangli saat memimpin rakor penyelenggaran Pilkada Bangli. SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Pemkab Bangli memberikan atensi terkait penyelesaian polemik pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang belakangan marak terjadi di wilayah kabupaten Bangli jelang Pilkada serentak 2024. Untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut, Pjs. Bupati Bangli Dr. Drs. I Made Rentin, AP., M. Si menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2024. Rakor yang difasilitasi Pemkab Bangli ini, melibatkan unsur Forkopimda, KPU, Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) dan Bawaslu digelar di Cafe Kebun, Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli, Selasa (22/10/2024).
Dalam arahannya, Pjs Bupati I Made Rentin mengajak semua masyarakat Bangli untuk sepakat mewujudkan Pemilukada damai. Hal itu harus di wujudkan dengan mentaati aturan-aturan yang berlaku terutama dalam pemasangan baliho. "Kalau ada baliho yang tidak sesuai dari yang sudah disepakati bersama antara KPU dengan peserta Pemilu harus dibongkar dan diturunkan karena melanggar regulasi," tegasnya.
Tindak lanjut dari itu, Made Rentin pun memberikan dua alternatif kepada Tim Pemenangan Paslon untuk masalah pemasangan APK. "Alternatif pertama, membuka atau menertibkan sendiri baliho dan APK yang melanggar regulasi. Terus yang ke dua mengerahkan semua aparat dari penyelenggara Pemilukada yang berada di Kecamatan, Desa, Linmas, untuk melakukan pembongkaran dan penertiban APK," tegasnya. Ditegaskan, jika batasan waktu selama 3 hari masih belum diturunkan, maka akan di turunkan oleh tim Gabungan.
Sementara Komisioner KPU Bangli, I Made Surya Dharma Yudha mengakui dalam pemasangan APK ada yang melanggar peraturan. Karenanya, pihaknya telah mulai melakukan penertiban sejak beberapa waktu lalu, sesuai rekemondasi dari Bawaslu. Kata dia, hari pertama penertiban APK mulai dilakukan dari Penelokan sampai Kayubihi. Di Tembuku dari perbatasan sampai belokan Yangapi. "Kalau pun masih ada baliho yang belum diturunkan dan ditertibkan akan dilaksanakan berdasarkan hasil kesepakatan hari ini," tegasnya. Dimana, sesuai kesempatan Rakor, semua APK dan Baliho akan diturunkan dan ditertibkan oleh Tim Paslon dengan batas waktu pada hari Jumat tanggal 25/10/24. "Jika sampai batas waktu itu, masih ada yang belum diturunkan, maka KPU, Bawaslu dibackup oleh Aparat TNI, Polri, Satpol PP yang akan melakukan penertiban," tegasnya.
Atas keputusan tersebut, pihak LO baik dari Paslon 1,2 maupun 3 secara umum menyampaikan kesiapannya untuk melakukan penurunan APK/APS yang melanggar secara mandiri. Saat itu, LO Paslon No urut 3 Nengah Sutawa menyampaikan pihaknya selama ini sangat menyayangkan kinerja KPU maupun Bawaslu Bangli. Sebab, kata dia, sesuai fakta di lapangan adanya ketidak adilan dalam penertiban APK yang melanggar aturan. Menurutnya Terkait penertiban APK atau sejenisnya yang tidak sesuai aturan agar ditertibkan oleh personil gabungan, karena apabila diturunkan oleh tim pemenangan tentunya akan masih ada APK atau sejenisnya yang masih terpasang.ard/adn
Komentar