PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Embat Laptop Di SDN 4 Penarukan, Pelaku Diteralibesikan

Selasa, 15 Oktober 2024

13:37 WITA

Buleleng

1424 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolsek Singaraja memberikan keterangan pers kasus pencurian laptop. sumber foto : hms

Buleleng, suaradewata.com- Polsek Singaraja berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, di SDN 4 Penarukan, Singaraja. Dimana kasus ini terungkap, berkat kerja keras tim opsnal unit Reskrim Polsek Singaraja di bawah pimpinan Kapolsek Singaraja, KOMPOL Made Agus Dwi Wirawan, S.H., M.H.

Kronologis pengungkapannya, berawal dari laporan Putu Suparmi, seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di SDN 4 Penarukan. Diketahui ada pencurian, setelah seorang saksi bernama Nyoman Sukerni menemukan kerusakan di ruang kepala sekolah. 

"Saya melihat atap jebol dan lantai ruangan sangat kotor. Segera saya hubungi pihak sekolah dan melaporkan kejadian ini," tutur Sukerni. Selanjutnya setelah melakukan pengecekan, diketahui satu unit laptop Asus berwarna hitam seharga Rp 14,5 juta hilang.

Kapolsek Singaraja Agus Dwi Wirawan mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yakni Gede Agus Putrawan alias Agus (29) adalah dengan memanjat tembok pagar sekolah, memutus aliran listrik, dan menjebol plafon untuk masuk ke ruangan. Atas aksi pencuriannya itu, si pelaku berhasil membawa kabur tas hitam berisi laptop ASUS lengkap dengan charger dan mouse. 

"Pelaku kami identifikasi melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang Kanit Reskrim Polsek Singaraja, IPTU Made Anayasa.

Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop dan aksesoris terkait.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami akan terus menindak tegas kejahatan seperti ini demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kapolsek Singaraja Agus Dwi Wirawan.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\