PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

KPU Buleleng Tindak Tegas Baliho Calon Gubernur Dan Bupati Tidak Sesuai Zonasi

Kamis, 10 Oktober 2024

22:10 WITA

Buleleng

1410 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Satpol PP Kabupaten Buleleng melaksanakan penertiban dan penurunan APS dan APK. sumber foto : hms

Buleleng, suaradewata.com- Setelah menerima surat permohonan dari KPU dengan nomor 772/PL.02.4-SD/5108/4/2024, sebagai bagian dari penegakan aturan kampanye terkait zonasi pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dengan sigap melaksanakan penertiban dan penurunan APS dan APK yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Dimana penertiban dimulai pada Selasa, (8/10/2024) hingga hari Kamis (10/10/2024) dengan menyasar berbagai titik pemasangan yang ada di sembilan kecamatan se Kabupaten Buleleng.

Hingga saat ini sebanyak ratusan APS atau baliho pasangan calon gubernur dan pasangan calon bupati telah ditertibkan dan diturunkan dari titik lokasi pemasangan yang tidak sesuai aturan.

Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng, Made Arya Suardana mengatakan personel Satpol PP dikerahkan secara maksimal untuk penertiban ini, dengan didukung oleh pasukan Trantib dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing wilayah kecamatan.

"Penurunan dilakukan karena pemasangan APS atau baliho oleh para calon tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU. Jadi dalam hal Ini merupakan upaya menegakkan aturan yang berlaku," ucap tegas Arya Suardana.

Lebih lanjut ia menjelaskan APS yang diturunkan tetap dibiarkan di titik lokasi pelanggaran. Namun gambar atau foto pada APSnya dibalik.

"KPU menyarankan APS yang diturunkan dapat digunakan kembali oleh para calon untuk keperluan lain, seperti kerajinan dan sebagainya," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menerangkan bahwa penurunan APS dilakukan terhadap alat peraga yang dipasang di luar zona yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KPU Buleleng. Halmana penetapan zona ini berdasarkan keputusan KPU Buleleng Nomor 1322 Tahun 2024. 

"Kami melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Tanpa rekomendasi tersebut, penurunan APS tidak dapat dilakukan," jelas Dudhi.

"Penertiban ini, kami harapkan dapat menciptakan kondisi kampanye yang lebih tertib dan sesuai aturan, serta memastikan pelaksanaan Pilkada Buleleng berjalan lancar dan damai," pungkasnya.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\