KPU Fasilitasi APK Paslon, Bawaslu Bangli Pastikan Segera Rekomendasikan Penertiban APS
Rabu, 09 Oktober 2024
09:32 WITA
Bangli
1643 Pengunjung
Suasana rapat koordinasi KPU Propinsi Bali bersama jajaran Forkompinda Bangli, Selasa (8/10). SD/Ist
Bangli, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada serentak 2024 . Bahkan zona pemasangan dan jumlah APK Paslon juga sudah ditentukan. Karenanya, alat peraga sosialisasi (APS) yang selama ini marak merusak wajah perkotaan maupun desa segera akan ditertibkan. Hal itu terungkap saat KPU Propinsi Bali menggelar rapat koordinasi dengan Forkompinda Bangli, KPU Bangli, Bawaslu dan instansi terkait lainnya disebuah agro wisata di kecamatan Susut, Bangli, Selasa (8/10/2024).
Ketua KPU Propinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, koordinasi dilakukan dengan Kabupaten/Kota juga bertujuan untuk monitoring pelaksanaan Pilkada serentak di kabupaten/kota se-Bali. "Kita sekarang mempunyai dua fungsi, sebagai penyelenggara Pilkada dan juga sebagai monitoring kegiatan Kabupaten/Kota untuk memastikan Pilkada juga berjalan dengan baik," ujarnl Lidartawan.
Rapat koordinasi KPU Bali yang dikemas dengan Coffee Morning tersebut, sejauh ini telah dilakukan di Gianyar, Klungkung, Bangli sesudah itu Karangasem sampai sembilan kabupaten/kota di Bali untuk mendapatkan masukan. "Salah satunya, terkait isu-isu yang muncul di media, kita bisa lakukan klarifikasi disini. Sehingga dengan antisipasi yang kita bisa lakukan lebih awal, kita ingin pelaksanaan Pilkada bisa berjalan lancar dan damai," ungkap Komisioner asal Puri Susut, Bangli ini.
Alhasil dari rapat koordinasi di kabupaten Bangli, kata dia, sebelumnya sempat ada keraguan melakukan penurunan/penertiban baliho. "Ini problematika. Kemarin juga sempat ada viral camat Bangli di tiktok. Ini potensi yang harus kita petakan betul dan kita carikan solusinya," ucapnya. Jika Bawaslu masih ada keraguan, maka Bawaslu Propinsi Bali bisa memerintahkan segera bersurat terkait . penertiban alat peraga. "Terlebih kita sekarang sudah sepakat. Kalau sudah dipasangkan, ya udah yang sebelumnya itu harus diturunkan. Yang melanggar-melanggar diturunkan. Itu hal bagus yang mesti kita koordinasikan agar kita saling support," ungkap Lidartawan.
Terkait dengan maraknya APS dan baliho ucapan selamat hari raya, menurut Lidartawan, diibaratkan seperti iklan sabun untuk promosi pengenalan diri Paslon. Saat ini, setelah ucapan selamat selesai, maka mesti segera ditertibkan. "Hari ini sudah bisa mulai dilakukan penertiban. Karena mulai hari ini, sudah terpasang APK yang difasilitasi KPU," tegasnya.
Dalam hal ini, penertiban menyasar APS yang menyerupai APK baik berupa spanduk, umbul-umbul maupun baliho Paslon diluar yang difasilitasi oleh KPU. "Yang diperbolehkan selain yang difasilitasi KPU adalah plus 200 persen dari yang difasilitasi KPU oleh Paslon. Misalkan untuk Baliho 5 per kabupaten yang difasilitasi KPU, maka tambahannya 10 lagi boleh dari calon. Tapi harus distempel dulu oleh KPU. Diluar yang distempel oleh KPU berarti abal-abal. Dan itu sudah kita sepakati kemarin untuk ditertibkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait bilbord Paslon semestinya juga diturunkan. Lidartawan juga mengakui selama ini, belum bisa melakukan penertiban karena KPU sendiri belum memfasilitasi, sehingga kurang etis melakukan penertiban. "Itu, tidak semata-mata kesalahan KPU. Sebaliknya, karena desain Paslon yang yang terlambat diserahkan ke KPU. Justru paling akhir diserahkan, tidak diawal," jelasnya..
Sementara Anggota KPU Kabupaten Bangli, Ni Putu Anom Januwintari mempertegas APK yang difasilitasi KPU. Yakni, 1 spanduk dimasing-masing desa, 10 umbul-umbul di masing-masing kecamatan dan 5 baliho dimasing-masing kabupaten 5 baliho. "Diluar dari itu, masing-masing Paslon boleh menambah 200 persen. Zona pemasangan juga sudah ditentukan. Tidak boleh dipasang sembarangan," tegasnya.
Disisi lain, Anggota Bawaslu Bangli Nengah Purna mengaku pihaknya selama ini telah bersurat ke KPU Bangli terkait maraknya APS di Bangli. Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tersebut, kata Purna, Bawaslu kabupaten Bangli sudah merancang segera mengeluarkan rekomendasi penurunan APK diluar yang difasilitasi KPU. "Kita juga sudah melakukan pendataan dimana saja ada APS yang menyerupai APK terpasang," ucapnya.
Lanjut dia, dari hasil pendataan tersebut, di kecamatan Bangli paling marak terpasang APS sekitar 133 buah. Untuk kecamatan Kintamani malah lebih sedikit sekitar 107 APS. "Sedangkan untuk di kecamatan Susut dan Tembuku, hari ini baru akan dikonfirmasi oleh Panwascam. Setelah data itu, kita terima hari ini juga kita akan mengeluarkan rekomendasi berkaitan dengan APK yang diluar difasilitasi oleh KPU dan yang boleh ditambahkan oleh Paslon, akan kita tertibkan," tegasnya.
Disinggung Paslon yang paling banyak masang APS, pihaknya mengaku tidak etis menyebutkan. "Yang jelas karena di Bangli ada tiga Paslon tentu semuanya ada," ujarnya diplomatis. Sementara terkait bilbord Paslon yang berbayar, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut. "Kalau dilihat dari desain APK yang sudah disetujui oleh KPU, termasuk masalah jumlahnya yang dicetak oleh masing-masing Paslon sudah ada ketentuannya. Jika diluar itu, hemat kami itu kita anggap ilegal dan seharusnya juga ditertibkan. Tapi juga tetap dengan kajian. Kita di Bawaslu tidak ujug-ujug, langsung memvonis pelanggaran. Kajian akan tetap kita lakukan," ujarnya.
Adanya ketentuan KPU, bahwa tambahan 200 persen APK dari paslon juga harus mendapat cap atau stempel dari KPU, bagi Bawaslu Bangli tentu akan mempermudah melakukan pengawasan. "Di luar itu kami pastikan tidak ada lagi kesempatan untuk pemasangan baik di lahan pribadi ataupun ditempat umum lainnya. Karena, APK yang difasilitasi KPU zonanya sudah ada baik di desa, kecamatan maupun kabupaten" tegasnya.
Karena itu, diharapkan pula peran aktif masyarakat untuk menginformasi jika menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait pemasangan APK tersebut. "Jika ada informasi dari masyarakat baik secara langsung maupun dari medsos, tentu akan kita tindaklanjuti. Sebab, APK diluar yang difasilitasi KPU tentunya merupakan APK bodong. Dan itu, seharunya ditertibkan" pungkasnya.ard/adn
Komentar