PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kasus Gas, Saksi Dengar Banyak Teriakan Korban Minta Tolong

Selasa, 01 Oktober 2024

21:54 WITA

Denpasar

3463 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Ilustrasi kasus Gas.//Mot/gogle

Denpasar, suaradewata.com - Kasus ledakan gudang penimbunan tabung Gas LPG makin memanas mendengarkan kesaksian para saksi terkait tewasnya 18 orang yang terpanggang. Kesaksian itu diumbarkan dalam keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (01/10).

JPU Saragih dalam kasus ini  menghadirkan tiga orang saksi, mereka adalah Jamil, Fahmi dan Susanti. Sebagai terdakwa adalah Sukojin selaku pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa. Jamil dan Fahmi mengaku mendengar adanya ledakan dahsyat dan juga ada korban berlarian minta tolong. 

Saksi Jamil bahkan melihat tiga orang korban minta tolong dalam kondisi luka bakar yang sangat serius. Saat itu mereka masih hidup. Saksi mengaku tidak tau ada aktifitas apa dalam gudang. 

"Yang dia tahu sering ada kendaraan keluar masuk di sana. Saksi Fahmi yang dipertegas hakim juga mengaku mendengar ada ledakan," ucap saksi seraya mendipkripsikan bunyi suara keras ledakan. 

Sementara Susanti, salah satu anak korban mengaku sudah dibantu. Baik saat orangtuanya menjalani perawatan, maupun pesangon. Bahkan pesangon yang diterima mencapai Rp 30 juta. 

Sukojin dalam kesempatan sidang, saat diberikan kesempatan oleh hakim, langsung meminta maaf kepada anak korban, Susanti, dan juga para korban lainnya. Susanti pun dengan iklas dan lapang dada memafkan Sukojin.

Sukojin adalah pemilik CV. Bintang Bagus Perkasa yang bergerak dibidang penjualan gas LPG, bukan merupakan lembaga penyalur yang terdaftar di pertamina patra niaga baik agen maupun pangkalan dan tidak memiliki kerjasama apapun ataupun hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga baik untuk kategori LPG 3 Kg (subsidi) maupun kategori LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.

Sehingga terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, lenyimpanan, dan/atau niaga gas LPG. Namun demikian, disebut bahwa terdakwa memiliki izin atas penjualan gas LPG atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Ubung Kaja, Denpasar, yang diterbitkan tanggal 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV. Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gg. Mertasari, Kelurahan Ubung, Denpasar. Mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\