Order Makanan Pakai Transer Fiktip, Guru asal Pakistan ini Dituntut 10 Bulan
Selasa, 01 Oktober 2024
21:53 WITA
Denpasar
1609 Pengunjung
Sidang Tuntutan terhadap Omer Faraz (31) kasus transfer fiktip, di PN Denpasar Selasa (01/10)
Denpasar, suaradewata.com - Puluhan kali order makanan dan membayar melalui transfer fiktip, membuat seorang guru Bahasa Inggris berkebangsaan Pakistan ini memelas mohon pengampunan saat JPU mengajukan tuntutan selama 10 bulan penjara.
Tuntutan terhadap Omer Faraz (31) ini dibacakan Selasa (01/10) di ruang Candra Pengadilan Negeri Denpasar oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung, David Christian Lumban Gaol, SH.
Saat itu juga tanpa melalui Kuasa Hukum dari Posbakum Denpasar yang mendampinginya, langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Ia mengaku menyesal dan meminta maaf dan merasa malu terhadap apa yang dieprbuatnya melakukan penipuan untuk pembayaran makanan yang dipesannya.
Dirinya juga mengakui telah memesan makanan sebanyak 44 kali pada sebuah restoran di Mengwi, Badung selama periode 16 April hingga 7 Juni 2024 yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp 29 juta lebih.
Dalam surat tuntutan Jaksa, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Kejaksaan Negeri Badung itu.
Dalam persidangan, JPU menerangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian kepada korban Thoreau Joshuila Hemmerle sejumlah Rp 29.868.900. Sedangkan hal meringankan, yaitu karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah di hukum, dan telah berdamai dengan korban.
Terdakwa mengaku menerim sepenuhnya hukuman yang akan diberikan nantinya oleh Mahelis Hakim. “Saya sudah tidak tau lagi harus dengan kata-kata yang bagaimana untuk membuktikan bahwa saya menyesal. Saya juga tidak tau kenapa saya melakukan hal itu. Saya Mohon diberikan pengurangan hukuman, istri saya baru saja melahirkan dan bayi perempuannya cacat di kepala dan perlu di operasi,” ungkap terdakwa.
Tertuang dalam dakwaan, kasus ini berawal ketika terdakwa pada Maret 2024 makan di restoran Rize Cafe Bali yang berlokasi di Jalan Pantai Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung. Terdakwa kemudian meminta nomor kontak restoran dengan alasan ingin melakukan pemesanan melalui WhatsApp di kemudian hari.
“Pada 16 April 2024, terdakwa menghubungi restoran melalui WhatsApp dengan menggunakan nama samaran ‘Vikas’, dan mulai melakukan pemesanan makanan secara rutin,” terang JPU.
Setiap kali memesan, Omer Faraz memberikan informasi bahwa dia akan melakukan pembayaran melalui transfer bank. Namun, sebenarnya terdakwa menggunakan sebuah situs web bernama sejda.com untuk memanipulasi bukti transfer yang seolah-olah berasal dari bank HSBC atas nama Vikas Chahal ke rekening Bank milik restoran.
“Bukti transfer yang telah dimanipulasi ini kemudian dikirimkan ke pihak restoran melalui WhatsApp. Atas dasar bukti palsu tersebut, restoran Rize Cafe Bali mengirimkan makanan kepada terdakwa melalui jasa ojek online langsung ke alamat rumah terdakwa. Padahal sebenarnya, pembayaran tidak pernah diterima oleh restoran” ujar JPU.
Kejahatan yang dilakukan terdakwa itu terungkap, pada saat kecurigaan dari karyawan akunting restoran tentang bukti transfer pemesanan makanan atas nama Vikas Chahal. Kecurigaannya itu dilaporkan kepada bosnya Thoreau Joshuila Hemmerle. Setelah dilacak ternyata uang yang ditransferkan oleh terdakwa palsu.
"Total kerugian yang dialami oleh pemilik restoran ditafsir mencapai Rp 29.868.900. atas hal tersebut, kami selaku jaksa tetap pada tuntutan," putus Jaksa David Christian. Mot/red
Komentar