September, Polres Badung 7 Kasus Narkoba dengan 10 Tersangka
Selasa, 01 Oktober 2024
21:30 WITA
Badung
2318 Pengunjung
Konfrensi Pers ungkap kasus narkotika, Selasa, (01/10/2024)
Badung, suaradewata.com - Polres Badung berhasil meringkus 10 tersangka kasus narkotika selama bulan September 2024 di wilayah hukum Polres Badung. Kini 10 tersangka dengan 9 orang laki-laki dan 1 orang perempuan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polres Badung.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan selama bulan September 2024, pihaknya berhasil meringkuk 10 orang tersangka dengan 7 kasus narkotika.
"Kami menyita barang bukti sabu sabu seberat 138,58 gram, ekstasi 25 butir dan ganja seberat 322,2 gram. Dari ke 10 tersangka ada 2 yang merupakan residivis," ungkap AKBP Teguh Priyo Wasono.
Atas kasus tersebut, tersangka disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam kesempatan ini, Kapolres pun menghimbau bahwa terkait masih adanya tindak pidana narkotika. Dimohon kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan memberikan informasi manakala ada dugaan penyalahgunaan narkotika di tengah tengah masyarakat. Pasalnya, tindak Pidana narkotika ini sangat berbahaya dan dapat mempengaruhi generasi penerus bangsa.
"Jadi dimohon supaya ikut membantu paling tidak menginformasikan. Sehingga kami bisa menindaklanjuti untuk proses selanjutnya dan bahkan pengungkapan," ujarnya. Ang/red
Komentar