PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diganjar 3,6 Tahun, Terdakwa Pencurian Pratima di Pura Mas Penyeti Nyatakan Banding

Selasa, 01 Oktober 2024

21:09 WITA

Buleleng

1446 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sidang putusan perkara kasus pencurian Pretima di Pura Mas Penyeti di PN Singaraja, Senin, (30/9/2024).

Buleleng, suaradewata.com - Persidangan putusan perkara kasus pencurian Pretima di Pura Mas Penyeti di Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Made Bagiarta,SH,MH didampingi anggota Made Hermayanti, SH, Wayan Eka, SH pada Senin, (30/9/2024) memvonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap 4 orang terdakwa.

Terhadap putusan ini, para terdakwa khususnya terdakwa Agus Kocet alias AM melalui kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja diantaranya I Ketut Widiada SH, I Gusti Ngurah Dewantara Udyana,SH, Made Damriasa SH, dan Kadek Doni Riana, SH MH menyatakan Banding.

Dalam pantauan media ini saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim sempat menskor persidangan untuk memberikan putusan. Dalam jeda diskors sejenak persidangan putusan ini, peluang bebas murni kepada terdakwa kasus pencurian Pretima sepertinya masih jauh dari harapan para terdakwa dan pengacaranya terdakwa Agus Kocet. Terbukti setelah persidangan dilanjutkan, majelis hakim memutuskan para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sontak saja para terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan Banding, terutama terdakwa Agus Kocet. Alasannya Tidak ada barang bukti fisik dan bukti elektronik sebagaimana yang dijadikan acuan jaksa dalam mendakwa terdakwa Agus Kocet.

Dikonfirmasi usai persidangan perkara pencurian Pretima yang mendakwa salah satunya, Agus Kocet, pihak Kuasa hukum tetap pada keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah melakukan tindakan pencurian. Sehingga dalam hal ini mengajukan Banding.

"Tidak ada barang bukti fisik dan bukti elektronik sebagaimana yang dijadikan acuan jaksa dalam mendakwa kliennya. Hal ini saya anggap salah satu kejanggalan yang perlu diluruskan," ucap advokat Ketut Widiada,SH menegaskan.

Ungkapan hampir sama juga dilontarkan advokat Made Damriasa,SH. Menurutnya dalam proses persidangan yang sah digunakan adalah pernyataan keliennya dipersidangan, dan jika ditinjau dari proses pidana seharusnya ada kejadian tangkap tangan disertai barang bukti.

"Sementara CCTV yang ada di lokasi Pura dikatakan hasil rekaman CCTV  kabur dan rusak," ucapnya. Iapun menyebut terkait alasan dicabutnya BAP oleh Terdakwa dikepolisian, terdakwa mengaku dibawah tekanan sebelum diperiksa.

Sementara orang tua terdakwa yakni  Komang Muliadi menyampaikan bahwa saat insiden pencurian Pretima tersebut, ia dan anaknya (Terdakwa) bersama keluarga ada diwarung dan ada acara masak masak dari sore hingga pukul 12 malam. Setelah itu anaknya ijin keluar rumah sebentar.

"Jam 3 pagi anak saya balik katanya ada cek cok, akhirnya dicari sebab akibat cekcoknya sampai kemudian tidak ketemu, lalu anaknya itu tidur, nah besoknyalah kami tahu ada berita kehilangan," aku orang tua terdakwa.

Tanggal 6 hingga tanggal 25 saat ditangkap anaknya tidak kemana mana, sehingga ia curiga sampai kemudian anaknya diambil oleh Polsek tanpa surat dan pemberitahuan dengan alasan anaknya dibutuhkan untuk menggali informasi.

"Sampai 5 hari anak kami ditahan hingga ada berita bahwa dia sudah menandatanganin BAP pengakuan kasus tersebut," tutur orang tua Agus Kocet merasa heran.

Advokat I Gusti Ngurah Dewantara Udyana, SH yang juga tim kuasa hukum korban menyampaikan kejanggalan penahanan dan penetapan kliennya dalam pencurian Pretima di Pura Mas Penyeti Banjar Tegal.

"Banding ini kami tempuh bahwa klien kami dalam persidangan mengaku mengalami penyiksaan oleh oknum kepolisian, dan kalau benar itu terjadi pihak kami amat sesalkan. Jadi kami lakukan upaya banding demi keadilan bagi klien kami. Artinya dalam perkara ini pihaknya tetap berkeyakinan kliennya tidak bersalah sebab tidak adanya saksi yang melihat terdakwa melakukan pencurian, serta lemahnya alat bukti yang disajikan Jaksa Penuntut seperti tidak adanya Barang bukti atau Bukti elektronik yang disampaikan penuntut kepada kliennya. Dan kami akan tetap mengawal klien kami hingga bebas," pungkas Gusti Ngurah Dewantara Udyana, SH. Sad/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\